POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemerintah kembali membuka seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024, baik PPPK maupun PNS. Lalu apakah PPPK bisa menjadi PNS 2024?
Pertanyaan apakah PPPK bisa menjadi PNS selalu muncul pada saat seleksi PPPK dan CPNS setiap tahun.
Sebagaimana diketahui, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PNS sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perbedaannya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang bisa diberhentikan apabila tidak memenuhi target sesuai perjanjian kerja. Sedangkan PNS adalah pegawai tetap.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan PPPK bisa menjadi PNS, tetapi ada prosedurnya, yaitu melalui tes.
PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi PNS. Mereka harus melalui seleksi seperti pelamar CPNS pada umumnya.
Baca Juga: Member Pertama NCT Wajib Militer, Taeyong Mendaftar sebagai Tentara Angkatan Laut
Menurut Haryomo, ASN PPPK yang memenuhi syarat menjadi PNS bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 yang akan digelar dalam waktu dekat.
Tes CPNS 2024 menggunakan sistem computer assisted test (CAT) BKN untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sebelumnya, Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo menyampaikan sudah saatnya pemerintah memberikan penghargaan kepada guru.
Baca Juga: Dispatch Rilis Foto-foto Liburan Han So Hee dan Ryu Jun Yeol, Beberkan Awal Asmara Bermula
Menurut dia, guru PPPK seharusnya diangkat menjadi PNS dan bukan dibatasi kontrak.
"Guru profesi yang mulia. Dia harus kontinu sistem kerjanya, bukan kontrak," ujar Pak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo, dikutip Pojoksatu.id dari jpnn.com.
Menurut Ekowi, dengan diangkat menjadi PNS, maka guru PPPK akan lebih tenang bekerja tanpa dibayang-bayangi kekhawatiran masa kontrak habis.
Sementara itu, Ajun, seorang ASN PPPK tenaga kesehatan juga menyuarakan hal yang sama.
Mantan ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Ponorogo ini menyatakan PPPK hanya namanya ASN, tetapi perlakuannya berbeda.
Menurut dia, PPPK seperti honorer yang pakai baju bagus.
PPPK juga mirip buruh yang sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh pemberi kerja.
"Pengalaman kerja belasan tahun kami hilang begitu jadi PPPK, padahal, honorer K2 yang diangkat PNS malah dihitung masa kerjanya," ucapnya.
Baik Ekowi maupun Ajun menegaskan PPPK dari honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun sebaiknya diangkat menjadi PNS.
Itu sebagai pengganti atas pengabdian honorer yang selama belasan tahun digaji sangat rendah.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS, termasuk PPPK yang akan diangkat menjadi PNS?
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Ijazah.
5. Transkrip Nilai.
6. Pas Foto.
7. Swafoto atau Selfie.
8. Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Pendaftaran CPNS biasanya bisa dilakukan melalui situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id. Berikut ini cara mendaftar CPNS:
1. Masuk ke situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id.
2. Buatlah aku dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
3. Setelah itu lakukan login dengan menggunakan NIK sebagai usernamenya dan password yang telah didaftarkan.
4. Kemudian isi biodata dengan lengkap dan akurat.
5. Pilih jenis seleksi formasi instansi serta jabatan yang sesuai dengan pendidikan.
6. Lengkapi dengan benar dan jelas data terkait pendidikan.
7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
8. Selanjutnya cek kembali kelengkapan data dan dokumen yang diunggah.
9. Cek kartu informasi hingga kartu pendaftaran.
10. Kemudian verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar tersebut.
11. Jika dokumen berhasil di verifikasi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan dinyatakan lulus dan pelamar bisa mencetak kartu ujian di akun SSCASN.
Demikian syarat dan prosedur jika ingin PPPK menjadi PNS 2024. Semoga bermanfaat. ***



