POJOKSATU.id, JAKARTA - Menjelang penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), muncul banyak pertanyaan apakah PPPK bisa jadi PNS 2023.

Pertanyaan tersebut datang dari sejumlah PPPK. Mereka menanyakan apa saja syarat PPPK jadi PNS 2023. Ada pula yang menanyakan apakah PPPK dapat diangkat langsung menjadi PNS tanpa mengikuti seleksi.

Untuk mengetahui apakah PPPK bisa jadi PNS 2023, simak ulasannya berikut ini sampai selesai.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK 2022 Ditunda? Cek Portal SSCASN BKN

Sebagaimana diketahui, PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bedanya, PPPK dikontrak maksimal 5 tahun dan diperpanjang jika memenuhi target kinerja.

Sementara PNS bekerja sampai memasuki usia pensiun dan memiliki penjenjangan karir. Selain itu, PNS juga mendapatkan dana pensiun.

Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Optimalisasi PPPK 2022 Hari Ini, P3K Kemenag Dapat Kuota Terbanyak, Cek di Sini

Lebih lanjut disebutkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK bisa melamar menjadi CPNS 2023 sepanjang memenuhi persyaratan. PPPK tidak bisa diangkat secara langsung menjadi PNS.

Baca Juga: Estimasi Gaji PPPK Setelah Naik 8 Persen, Bakal Terima Gapok Rp 7,3 Juta Per Bulan

PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

UU No 5/2014 Pasal 99 Ayat (1) berbunyi: PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS (CPNS).

Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan: Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat dan ketentuan seleksi CPNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP tersebut merupakan turunan dari No 5/2014 tentang ASN.

Syarat pendaftaran CPNS dijelaskan secara rinci dalam PP 11/2017 yang merupakan turunan dari UU ASN.

Pasal 23 menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

1. Usia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Apakah PPPK harus mengundurkan diri sebelum mendaftar CPNS 2023? Pejabat BKN, Mohammad Ridwan sebelumnya menyebut tidak ada aturan yang mengharuska PPPK mundur jika ingin melamar CPNS.

Apabila sudah diterima menjadi CPNS, maka harus mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK.

Demikian penjelasan singkat untuk menjawab pertanyaan apakah PPPK bisa jadi PNS. Semoga bermanfaat. ***