POJOKSATU.id, JAKARTA - Setelah seminggu ditunggu-tunggu, akhirnya pengumuman hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat malam ini, Senin 11 September 2023.
Informasi pengumuman hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022 malam ini disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) melalui media sosial resminya, beberapa saat lalu.
Akun Instagram @kemenag-ri mengunggah info yang menyebutkan bahwa pengumuman hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022 dirilis hari ini.
"Hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Kementerian Agama diumumkan malam ini," tulus @kemenag-ri, dikutip Pojoksatu.id, Senin 11 September 2023.
Pernyataan serupa diunggah melalui akun Instagram @casnkemenag. Pada caption foto tertulis "Hilal sudah terlihat, akan tiba saatnya. Gak pake bercandyaaa".
Hasil pengumuman optimalisasi atau reformulasi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat melalui protal kemenag.go.id.
Baca Juga: Arti Kode R1 dan R2 pada Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022
Selain itu, peserta seleksi PPPK (P3K) Kemenag juga dapat mengecek pengumuman melalui akun masing-masing pada SSCASN BKN.
Peserta seleksi yang tidak lulus dapat mengajukan sanggah. Jadwal masa sanggah akan disampaikan melalui pengumuman optimalsiasi pengisian kebutuhan.
Sementara peserta yang lulus diimbau untuk segera menyiapkan dokumen pemberkasan untuk diunggah melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun dokumen pemberkasan yang perlu disiapkan, di antaranya:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022.
Baca Juga: KemepanRB Tetapkan Formasi PPPK Kemenag 2023, Pendaftaran Dibuka September
3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022.
4. Hasil cetak/print out DRH (daftar riwayat hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
5. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023.
Sebagaimana diketahui, jumlah formasi P3K Kemenag 2022 sebanyak 49.549. Dari jumlah tersebut, hanya 29.069 formasi atau hanya 58,67 persen yang terisi.
Menyikapi kurangnya keterisian formasi PPPK 2022, termasuk P3K Kemenag, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menetapkan kebijakan reformulasi.
Reformulasi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Dengan adanya regulasi tersebut, kelulusan P3K Kemenag 2022 yang sebelumnya hanya 29.069 orang bertambah menjadi 38.287 orang atau 77,27 persen dari formasi.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kebijakan KemenpanRB yang menetapkan reformulasi PPPK teknis 2022.
Menurut Yaqut Cholil, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama.
Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan. Formasi bisa diisi oleh tenaga honorer atau non ASN.
“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PANRB mendapatkan optimalisasi menjadi 38.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” ucap Yaqut Cholil di Kantor Kementerian Agama, Jumat 4 Agustus 2023.
“Reformulasi ini juga menjadi cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah lama mengabdi,” tambah Yaqut. ***



