POJOKSATU.id - Bagi Anda yang sudah dinyatakan lulus, berapa besaran gaji PPPK 2023 dan kapan jadwal pembayaran gaji pertama di tahun 2024?

Mungkin pertanyaan terkait gaji pertama PPPK 2023 dan jadwal pembayaran gaji pertama tahun 2024 itu banyak terlitas dalam benak honorer yang sudah dinyatakan lulus.

Karena itu redaksi Pojoksatu.id akan memberikan informasi pertama PPPK 2023 dan jadwal pembayaran gaji pertama tahun 2024.

Sebagai informasi, gaji pertama PPPK 2023 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Hasil Koordinasi Sekda ke Jakarta Soal PPPK 2023 Tak Jelas, Madina Care : Mungkin Bingung Mau Lempar Bola Kemana Lagi

Berapa besaran gaji pertaa PPPK 2023 dan kapan jadwal pembayaran gaji di tahun 2024 akan dipaparkan dalam artikel ini.

Jadi silahkan simak baik-baik pemaparan di bawah ini agar mendapat penjelasan lengkap.

 

Golongan PPPK

Sebagai informasi, besara gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini nantinya bergantung golongan PPPK.

Nah, golongan PPPK itu nantinya akan tertera pada surat keputusan atau SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Baca Juga: Dua Wali Kelas di SDN 179 Tambangan Diturunkan Jadi Guru Biasa, Diduga Sering Demo Tuntut Haknya di PPPK Madina 2023

Besaran gaji PPPK tersebut tertuang dalam PemenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Disebutkan bahwa terdapat beberapa golongan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan jenjang pendidikannya.

Mulai dari jenjang pendidikan SD hingga S3 atau doktor.

Apabila PNS terbagi menjadi empat golongan, PPPK terbagi menjadi 17 golongan.

Adapun, golongan tersebut terbagi sebagai berikut:

  1. SD: golongan I
  2. SMP sederajat: golongan IV
  3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  4. Diploma II: golongan VI
  5. Diploma III: golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  7. Pascasarjana S2: golongan X
  8. Pascasarjana S3: golongan XI


Golongan PPPK Guru

Golongan guru PPPK dalam jabatan fungsional diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020.

Guru yang berstatus PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terbagi dalam 3 golongan.

Baca Juga: Kapan SK PPPK 2023 Guru Keluar? CATAT JADWAL PENYERAHAN SK PPPK 2023 dan Menerima Gaji Pertama, Langsung dari Prof Nunuk dan Kemenkeu

Yakni golongan IX, X, dan XI.

1. Golongan IX: Berstatus Ahli Pertama adalah guru yang memiliki gelar pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1)

2. Golongan X: Berstatus Ahli Pertama adalah guru yang memiliki gelar Magister atau gelar pendidikan yang sejajar.

3. Golongan XI: Berstatus Ahli Muda adalah guru yang memiliki gelar Doktor atau gelar pendidikan yang sejajar.

Pembagian golongan PPPK guru dipengaruhi gelar pendidikan yang dimiliki guru itu sendiri.

Semakin tinggi gelar pendidikan yang dimiliki, maka PPPK guru otomatis menempati golongan yang lebih tinggi.

Baca Juga: JANGAN ANGGAP SEPELE karena Bikin Honorer tak Bisa Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum di Database BKN

Semakin tinggi golongan, otomatis semakin besar pula gaji yang didapat.

Namun, perlu dicatat bahwa manajemen golongan PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK, termasuk PPPK guru, tidak memiliki mekanisme kenaikan golongan seperti PNS.

Misalnya gaji P3K guru S1 dan tunjangan telah ditetapkan pada saat penandatanganan kontrak kerja.

Meskipun tidak dapat naik golongan, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.

 

Besaran Gaji PPPK

Selain golongan, penentuan besaran gaji PPPK juga didasarkan pada masa kerja.

Dengan demikian, semakin lama masa kerjanya, maka besara gaji yang diterima juga semakin besar.

Baca Juga: Yang Sabar dan Ikhlas yah, Kabar Terbaru dari MenPAN RB, Nasib Honorer pada Seleksi PPPK 2024 Tergantung pada 1 Hal Ini

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

 

Tunjangan PPPK Guru

Khusus untuk PPPK guru, total ada 8 tunjangan yang diterima selain gaji pokok.

Berikut ini 8 tunjangan yang diterima PPPK guru selain gaji pokok:


1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang telah menikah. Besaran tunjangan ini setara dengan 10 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: RESMI Pengumuman Penempatan Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Lengkap Cara Mengecek Lokasi Penempatan


2. Tunjangan Anak

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang memiliki anak dengan batasan maksimal dua anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok per anak.

3. Tunjangan Pangan

Bagi PPPK guru yang belum menikah, tunjangan ini setara dengan 10 kilogram beras.

Sementara bagi yang sudah menikah dan berkeluarga, tunjangan beras mencapai 30 kilogram.

Tunjangan pangan ini diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras di provinsi masing-masing.


4. Tunjangan Hari Raya (THR)

Diberikan setiap tahun saat perayaan Hari Besar Keagamaan dengan besaran 1 kali gaji pokok dan 50 persen tunjangan.

Baca Juga: Kalimantan Tengah Sudah Pengumuman Penempatan PPPK Guru 2023, Begini Cara Ceknya

Dihitung dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.


5. Tunjangan Jabatan Fungsional

Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2013, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tergantung pada jenjang jabatan.


6. Tunjangan Sertifikasi

Besaran gaji guru PPPK yang sudah sertifikasi berbeda tergantung pada jenis sertifikasi yang dimiliki.

Baca Juga: Bocoran Hasil Pembahasan PP Manajemen ASN 16 Januari 2024, PNS dan PPPK Leha-leha Minggir!

Persyaratannya antara lain lulus Program Pendidikan Guru (PPG), memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik (Serdik), dan memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.

Jenis sertifikasi yang dimiliki oleh guru akan memengaruhi tingkat tunjangan dan pengakuan profesi yang diterima oleh guru tersebut.

7. Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)

Guru-guru yang berdedikasi mengajar di 3T ini memperoleh tunjangan yang disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di daerah tempat dinasnya.


8. Tunjangan Pengajar Papua

Diberikan khusus guru yang mengabdi di Papua dan Papua Barat dengan besaran tunjangan disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di wilayah tersebut.

 

Jadwal Pembayaran Gaji Pertama PPPK 2023

Informasi pertama dikutip Pojoksatu.id dari dari pernyataan Dirjen GTK Kemdikbud, Prof Nunuk Suryani.

Pernyataan itu disampaikan dalam live Ngopi Bareng melalui akun media sosialnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Proses Pengajuan CASN, Segini Formasi Lowongan PPPK dan CPNS Bekasi 2024

Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk Suryani menyinggung soal penetapan PPPK 2023 untuk PPPK guru dan kapan menerima gaji pertama.

"Yang lulus PPPK 2023 itu insyaallah akan menerima gaji di bulan ke-3 dan tandatangan kontrak pada bulan Maret," ungkap Prof Nunuk Suryani.

Meski begitu, dimungkinkan jadwal tersebut bisa saja berbeda untuk satu daerah dengan daerah lainnya.

Pasalnya semua proses tersebut tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: BENERAN RESMI, Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek Rilis Kalender Pelatihan 2024, Ini Jadwal Pelatihan Untuk CPNS, PPPK Hingga Jabatan Fungsional

"Akan tetapi semuanya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing," sambung dia.

Sementara informasi serupa juga disampaikan Kementerian Keuangan.

Hal ini terkait realisasi pengangkatan formasi PPPPK 2022 dan PPPK 2023.

Yakni terkait penyerapan DAU earmarked PPPK 2022 dan PPPK 2023.

Bahwa untuk gaji formasi PPPK 2023 sudah diperhitungkan dengan jumlah total 887.416.

Sementara untuk kebutuhan pembayaran gaji sebesar Rp9.419.033.424.000.

Baca Juga: Proses Verifikasi Data Tenaga Honorer Menuju Pengangkatan Sebagai PPPK 2024, Simak Langkah-Langkah Verval Ijazah Menurut Kemendikbud Ristek

Untuk formasi PPPK 2023, proses seleksi baru berakhir pada bulan Maret 2024.

Sehingga, paling cepat mereka dapat diangkat pada bulan April 2024.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dan menerima SK yakni pada April 204.

Jika menilik pada kedua pernyataan tersebut, maka kemungkinan pengangkatan dan menerima SK PPPK 2023 adalah pada periode Maret sampai April 2024.

Baca Juga: Honorer Ketar-ketir, Seleksi PPPK 2024 3 Periode Bakal Percuma, Pemda Pilih Buka Kuota CPNS saja

Sekarang Anda sudah tahu besaran gaji pertama PPPK 2023 dan jadwal pembayaran gaji pertama lengkap 8 tunjangan yang diperoleh. Semoga artikel ini bermanfaat.***