POJOKSATU.id - Kabar baik bagi seluruh honorer di Indonesia dari ruang Komisi II DPR RI terkait nasib pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berita baik itu disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini.
Pasalnya, penyelesaian tenaga non ASN atau honorer merupakan salah satu prioritas dalam program 100 hari Menteri Rini Widyantini.
Program 100 hari kerja MenPAN RB Rini Widyantini itu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.
Menteri Rini mengungkap, ada tiga fokus utama yang akan dikerjakan dalam program 100 hari tersebut.
Yakni pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan ASN Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029, serta penataan tenaga non ASN.
Rini menyatakan, KemenPAN RB telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Ditargetkan pada Desember 2024, KemenPAN RB telah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga.
"Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan," ungkapnya.
Untuk prioritas kedua dalam 100 hari adalah penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).
SAKP ini nantinya akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Rini menyampaikan, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Melalui SAKP, akan terwujud keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).
Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.
"SAKP mendukung terwujudnya program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Di dalam SAKP, setiap indikator kinerja kementerian/lembaga menjadi terukur dan harus berkontribusi dalam pencapaian prioritas nasional," tuturnya.
Sementara fokus yang ketiga dalam 100 hari adalah penataan tenaga non ASN, utamanya yang terdata dalam database BKN.
Dimana sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati hal ini sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2024 Tentang ASN.
Ada sejumlah prinsip utama dalam penataan tenaga non ASN, antara lain:
- Menghindari PHK massal
- Tidak mengurangi pendapatan saat ini
- Menghindari pembengkakan anggaran
- Dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada
Dijelaskan bahwa penyelesaian tenaga non ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Formasi pada seleksi PPPK tahun 2024 diberikan 100 persen untuk tenaga non ASN melalui seleksi CAT.
Sedangkan untuk penentu kelulusan pelamar seleksi PPPK 2024, ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Pengadaan PPPK tahun 2024 terdapat dua periode.
Untuk Periode 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas Eks THK-II dan tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN.
Sementara Periode 2 diperuntukkan pelamar non-ASN di instansi pemerintah.
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan kesiapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI menjadi mitra KemenPAN RB dalam melahirkan solusi yang cepat dan tepat pada berbagai pekerjaan rumah yang ada.
Menurutnya, Kementerian PANRB sebagai mitra Komisi II DPR RI memiliki peran yang sangat vital dalam reformasi birokrasi, manajemen kepegawaian, serta berbagai hal lainnya termasuk kelembagaan dan pelayanan publik.
"Kami berkomitmen pada periode ini untuk bermitra dengan Bapak/Ibu sekalian untuk menghadirkan solusi-solusi terbaik dan cepat," ujar Rifqinizamy.
"Kami siap kapan pun dibutuhkan sesuai dengan kewenangan kami untuk kita menghadirkan kebijakan yang cepat yang tentunya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkas dia.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian informasi hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI terkait 3 fokus program 100 hari kerja MenPAN RB Rini Widyantini, salah satunya nasib honorer.***




