POJOKSATU.id - Bagi guru baik guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi yang bertanya terkait gaji 13 dan TPG TW 1, ini ada kabar gembira.

Sebab pencairan gaji 13 dan tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I tahun 2024 akan segera dicairkan.

Tanjungan sertifikasi dan gaji ke-13 tahun 2024 tersebut bahkan totalnya bisa mencapai di angkat Rp15 jutaan!

Pertanyaannya, kapan uang yang jadi hak para guru sertifikasi dan guru non sertifikasi tersebut dicairkan dan masuk ke dalam rekening?

Baca Juga: Langsung dari Menkeu Sri Mulyadni, Ini Golongan ASN Super Beruntung Gaji 13 Tahun 2024 Cair Masih Ditambah Rp900 Ribu

Bagaimana bisa sampai mencapai angka Rp15 jutaan?

Apa saja komponen yang membuat angkanya mencapai belasan juta?

Pasti pertanyaan-pertanyaan di atas bisa jadi melintas di benak Anda.

Akan tetapi memang begitulah adanya sehingga Anda tinggal menunggu dan mengecek rekening Anda saja.

 

Sudah Dianggarkan Pemerintah

Sebagai informasi, pemerintah sudah menganggarkan dari APBN untuk pembayaran gaji ke-13 serta tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I thaun 2024.

Baca Juga: Kapan Pencairan Gaji 13 Tahun 2024? Ini Jadwal dari Menkeu Sri Mulyani dan Besaran Lengkap Tiap Golongan, Catat Tanggal Pasti

Pengumuman itu bahkan sudah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu.

Dalam pernyataannya, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan sejumlah komponen pemberian THR dan gaji 13, sebagai berikut:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan jabatan/umum

3. Tunjangan yang melekat pada gaji pokok:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan

4. 100 persen tunjangan tunjangan kinerja

Baca Juga: MENYALA di Bulan JUNI, PNS Terima Gaji 13 dan Tambahan Rp900 Ribu untuk Golongan Ini

5. 100 persen untuk tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen

6. Tunjangan kehormatan Profesor

7. Tambahan penghasilan guru atau tamsil guru

Menkeu juga memastikan bahwa besaran gaji ke-13 dan tunjangan sertifikasi tersebut akan mengalami kenaikan.

Adapun dasar perhitungan gaji ke-13 adalah komponen penghasilan pada Mei 2024.

Baca Juga: Gaji 13 dan THR: PNS Sudah Hilal tapi PPPK Mohon Maaf yah Ini Kabar Buruk dan Tidak Mengenakkan

Jadi, gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan Mei 2024, itulah yang akan jadi besaran gaji 13.

Kabar baiknya, tidak akan ada potongan untuk iuran dan semacamnya.

Akan tetapi tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan TPG TW I

Terkait tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan tahun 2024.

Pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa gaji 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Akan tetapi pada ayar (2) disebutkan pula bahwa jika pada Juni belum dibayarkan maka akan dibayarkan setelah bulan tersebut.

Dengan demikian, bisa diartikan bahwa pencairan gaji 13 paling cepat dilakukan pada Juni 2024.

Baca Juga: Ini Komponen THR dan Gaji 13 tahun 2024, Ada Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru, Awal April Auto Tajir Melintir

Tapi jika belum, maka akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya setelah bulan Juni 2024.

Sementara aturan lanjutan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dalam aturan tersebut, guru sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi guru atau TPG atau tunjangan sertifikasi.

Pada tabel 2, terpampang bahwa jadwal pencairan tunjangan sertifikasi TPG TW I dilakukan pada bulan April.

Sementara Triwulan II pada bulan Juli dan Triwulan III pada Oktober dan Triwulan IV pada November.

Baca Juga: TENANG TPG Triwulan I 2024 Kode 16 Info GTK DIJAMIN Tunjangan Sertifikasi Tetap Bisa Cair, INI SYARATNYA

Namun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut selalu molor dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Menilik pada tahun 2023, pembayaran TPG TW I dilakukan antara bulan Mei sampai Juni.

Sementara yang melakukan pencairan tunjangan sertifikasi pada bulan April, hanya ada beberapa daerah saja.

Dengan demikian, maka bisa kita simpulkan akan ada 2 penghasilan tambahan yang akan dicairkan.

Pertama yakni gaji ke-13 yang kemungkinan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Kedua yakni tunjangan profesi Triwulan I yang kemungkinan dibayarkan antara Mei sampai Juni 2024.

 

Rincian Total yang Diterima

Seperti disebutkan di atas, jika gaji ke-13 dan TPG TW I cair, maka guru setidaknya bisa mendapati uang belasan juta masuk ke dalam rekeningnya.

Sebagai contoh, untuk PNS golongan IIIA mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp2.785.700.

Baca Juga: Arti 8 Kode Info GTK Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG, Pahami Jangan sampai Batal Cair

Akan tetapi angka tersebut akan lebih besar karena belum termasuk tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Maka dengan demikian, besaran gaji 13 yang akan diterima tentu saja sama dengan gaji pokok yang diterima, yakni Rp2.785.700.

Sementara tunjangan profesi guru Twiwulan I dibayarkan untuk 3 bulan.

Jika ditambahkan, maka Rp2.785.700 dikali 3 sehingga menjadi total Rp8.357.100.

Nah, selanjutnya Rp8.357.100 ditambah gaji pokok dan gaji ke-13, ditemukan total angka sebesar Rp13 jutaan.

Baca Juga: ALHAMDULILAH CAIR APRIL! TPG Triwulan I 2024 SKTP Sudah Terbit, Cek Info GTK Sekarang Ini yang harus Anda Dilakukan

Angka Rp13 juta tersebut kemudian ditambah dengan berbagai tunjangan, maka kemungkinan besar akan mencapai total Rp15 jutaan.

Jadi, pada Mei sampai Juni 2024 ini, ketika gaji 13 dan TPG TW I cair, guru PNS dan PPPK akan menerima total sekitar Rp15 jutaan.

Karena itu kami mengucapkan selamat kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi gaji 13 dan TPG TW 1 cair bisa mencapai Rp15 jutaan.***