POJOKSATU.id - Kabar bahagia datang dari Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Setelah melalui proses panjang dan penuh perjuangan, sebanyak 3.110 tendik honorer akhirnya resmi berstatus ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Keberhasilan ini tak lepas dari pengawalan intensif Komisi IV DPRD KBB.

Baca Juga: Bukan APBD, Gaji Pegawai SPPG yang jadi PPPK Bakal Digaji APBN

DPRD KBB sejak awal konsisten memperjuangkan nasib ribuan honorer di sektor pendidikan.

Bagi para tendik yang telah mengabdi bertahun-tahun, momen ini menjadi titik balik yang sangat dinanti.


Perjuangan Panjang yang Akhirnya Terbayar

Status honorer selama ini kerap identik dengan ketidakpastian.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji PPPK 2026 Naik 6–7 Persen, Segini Perkiraan Nominal yang Diterima

Meski memegang peran penting di sekolah, banyak tendik honorer harus bertahan dengan penghasilan minim dan tanpa jaminan karier jangka panjang.

Kondisi inilah yang mendorong Komisi IV DPRD KBB untuk turun tangan.

Aspirasi para honorer dikawal secara berkelanjutan.

Baca Juga: Potret Kemiskinan yang Menyayat Hati, Bu Sagam yang Bertahan Hidup dari Sisa Timun Warga

Mulai dari pendataan, sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan, hingga koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan pihak eksekutif.

Hasilnya, dari total sekitar 5.859 honorer yang diusulkan, sebanyak 3.110 tendik dinyatakan memenuhi syarat dan resmi diangkat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.

Peran Kunci Komisi IV DPRD KBB

Pengawalan DPRD bukan sekadar formalitas.

Komisi IV DPRD KBB aktif memastikan agar data honorer yang telah lama mengabdi tidak terpinggirkan dalam kebijakan nasional penghapusan status honorer.

Langkah ini dinilai krusial terutama di tengah kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: KNKT Pastikan Pesawat ATR Milik IAT Tabrak Lereng Gunung Bulusaraung, Tapi Bukan Disengaja Pilot

Yang menegaskan bahwa mulai 2026 tidak ada lagi status honorer, dan hanya ada PNS serta PPPK sebagai ASN.

Dengan pengawalan tersebut, KBB menjadi salah satu daerah yang relatif cepat menuntaskan persoalan honorer di sektor pendidikan.


Suara Haru dari Para Tendik Honorer

Bagi para tendik, pengangkatan ini bukan sekadar perubahan status administratif.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen Iuran JKK–JKM, Ojol Bisa Dapat Cashback GoPay

Lebih dari itu, ini adalah bentuk pengakuan atas pengabdian panjang mereka di dunia pendidikan.

Dikutip dari Satumedia.id, 17 Januari 2026, salah satu perwakilan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan KBB mengungkapkan:

"Alhamdulillah, perjuangan panjang ini akhirnya berbuah manis. Kami sangat bersyukur dan terharu, karena pengabdian kami akhirnya diakui negara,".

Baca Juga: TNI dan BPBD Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Karangligar Karawang

Ungkapan tersebut mewakili perasaan ribuan honorer yang selama ini setia mengabdi meski dalam keterbatasan.


Status ASN PPPK Paruh Waktu, Apa Artinya?

Meski berstatus ASN, para tendik ini diangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Artinya, mereka tetap memiliki kejelasan status kepegawaian.

Namun dengan pengaturan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah serta ketentuan pusat.

Kendati demikian, status ASN ini memberikan:

- Kepastian hukum sebagai aparatur negara

- Perlindungan kerja yang lebih jelas

- Peluang pengembangan karier ke depan

Baca Juga: Kemendikdasmen Buka Seleksi Penulis dan Penelaah Buku Teks SMK MAK Fase F Tahun 2026

Bagi banyak honorer, ini sudah menjadi lompatan besar dibanding status sebelumnya.


Harapan ke Depan

Keberhasilan pengangkatan 3.110 tendik honorer ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi penuntasan nasib honorer lainnya di KBB.

Termasuk mereka yang masih menunggu tahap lanjutan.

DPRD KBB pun didorong untuk tetap konsisten mengawal sisa honorer agar tidak tertinggal dalam proses penataan ASN nasional.

Bagi dunia pendidikan, kepastian status tenaga pendidik dan kependidikan diyakini akan berdampak positif pada kualitas layanan pendidikan di daerah.***