POJOKSATU.ID - Kabar penting datang bagi ASN, khususnya di Kota Banjarbaru.
Sebanyak 177 ASN resmi naik pangkat untuk periode 1 April 2026.
Namun, ada fakta menarik di balik keputusan ini.
Yakni kenaikan pangkat tidak lagi bersifat otomatis, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh kinerja.
Baca Juga: 237 Ribu Guru PPPK Diusulkan Jadi ASN! DPR Bongkar Nasib Memprihatinkan dan Gaji Tak Layak
Dari total 178 usulan yang diajukan, hanya 177 ASN yang dinyatakan memenuhi syarat.
Hal ini menegaskan bahwa pemerintah semakin selektif dalam memberikan penghargaan kepada pegawai.
Kenaikan Pangkat Bukan Sekadar Formalitas
Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan hanya rutinitas administratif.
Baca Juga: Ramai Isu PHK Massal PPPK, KemenPAN-RB Akhirnya Buka Suara 'Tidak Ada Penghapusan di 2026!'
Lebih dari itu, kenaikan pangkat menjadi indikator kualitas kerja dan komitmen ASN dalam melayani masyarakat.
Sekretaris Daerah Banjarbaru, Sirajoni, menyampaikan bahwa pangkat mencerminkan kepercayaan negara kepada pegawai.
Dikutip dari Infopublik.id, 27 Maret 2026, begini kata Sirajoni:
“Pangkat bukan sekadar simbol kedudukan, tetapi mencerminkan tingkat tanggung jawab serta kepercayaan yang diberikan oleh negara,” ujarnya.
Penyerahan SK Dilakukan Secara Simbolis
Surat Keputusan atau SK kenaikan pangkat diserahkan secara simbolis kepada 50 perwakilan ASN.
Penyerahan dilakukan oleh Sekda Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan, mewakili Wali Kota Banjarbaru, pada Jumat 27 Maret 2026.
Momentum ini menjadi bukti apresiasi pemerintah terhadap ASN yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik.
Baca Juga: Nasib PPPK Sumsel Akhirnya Terjawab! Sekda Pastikan Tidak Ada PHK Meski Ada Batas 30 Persen APBD
Kinerja Jadi Syarat Utama
Dalam kesempatan tersebut, Sirajoni menegaskan bahwa kenaikan pangkat harus diiringi peningkatan kualitas diri.
“Kenaikan pangkat harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
ASN juga diminta untuk terus belajar dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Baca Juga: ASN Siap-Siap Gigit Jari! Aturan Baru 2027 Bikin TPP Terancam Hilang, 1.857 PPPK Bisa Dirumahkan
Terutama dalam menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Tidak Semua ASN Bisa Naik Pangkat
Kepala BKPSDM Banjarbaru, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan, bukan hak otomatis.
“Kenaikan pangkat pada dasarnya adalah reward atau penghargaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ASN yang tidak memenuhi kriteria kinerja tidak diwajibkan naik pangkat.
“Jika kinerja belum memenuhi syarat, maka tidak wajib naik pangkat,” jelasnya.
Dorong Pelayanan Publik Lebih Profesional
Kebijakan kenaikan pangkat berbasis kinerja ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
ASN didorong untuk:
- Lebih inovatif
- Lebih responsif
- Memberikan solusi nyata bagi masyarakat
Dengan demikian, pelayanan publik di Banjarbaru diharapkan semakin cepat, efektif, dan profesional.
Tantangan ASN ke Depan
Seiring perkembangan zaman, tuntutan terhadap ASN juga semakin tinggi.
Tidak hanya sekadar menjalankan tugas, ASN kini dituntut mampu menghadirkan perubahan nyata.
Pemerintah berharap ASN dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah melalui kinerja yang optimal dan pelayanan yang berkualitas.***




