POJOKSATU.id - Kabar baik bagi para pelamar PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).

Panitia seleksi resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah, yang menjadi penentuan akhir sebelum peserta melangkah ke tahap seleksi kompetensi.

Dalam pengumuman resmi tersebut, tercatat sebanyak 111 sanggahan peserta PPPK KemenHAM dinyatakan diterima.

Baca Juga: Info GTK Berubah Jelang Pencairan TPG Februari, Ini Penjelasan Normalisasi Sistem agar Guru Tidak Salah Tafsir Status

Sebelumnya mereka telah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap dokumen administrasi.

Peserta yang sanggahannya diterima mengalami perubahan status dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Hasil ini menjadi angin segar bagi peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos administrasi pada pengumuman awal.

Baca Juga: Tol Pejagan–Pemalang Masuk Proyek Besar 2026, Rekonstruksi Beton Kaku Demi Keamanan Pengendara


111 Peserta Lolos Setelah Proses Sanggah

Masa sanggah merupakan tahapan penting dalam seleksi PPPK yang memberi kesempatan kepada peserta untuk mengajukan keberatan atas hasil seleksi administrasi awal.

Panitia kemudian menindaklanjuti sanggahan tersebut dengan melakukan pemeriksaan ulang secara objektif.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, panitia menetapkan 111 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi pasca sanggah.

Baca Juga: Audit ASN di Jayapura! Pejabat Malas Terancam Dimutasi tau Ditendang ke Uji Kompetensi Maret 2026

Namun demikian, panitia juga mencatat adanya sebagian kecil peserta yang statusnya berubah setelah dilakukan evaluasi lanjutan.

Panitia menegaskan bahwa hasil seleksi administrasi pasca sanggah bersifat final dan menjadi dasar penetapan peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Pengumuman Resmi Panitia Seleksi

Keputusan hasil seleksi administrasi pasca sanggah ini disampaikan secara resmi melalui pengumuman Panitia Seleksi PPPK KemenHAM.

Dikutip dari Catatan ASN, 5 Februari 2026, Pengumuman Panitia Seleksi PPPK KemenHAM tertulis bahwa:

“Hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah ini bersifat final dan menjadi dasar penetapan peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi,”.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Pensiun Dini ASN Skema 45:20, Lengkap dengan Syaratnya

Panitia juga mengimbau seluruh peserta untuk terus memantau informasi resmi agar tidak tertinggal jadwal dan ketentuan pada tahapan selanjutnya.


Cara Cek Nama Peserta Lolos dan Unduh PDF

Peserta seleksi PPPK KemenHAM dapat mengecek hasil seleksi administrasi pasca sanggah melalui dua cara resmi berikut:

1. Melalui Portal SSCASN BKN

Peserta dapat login ke akun masing-masing menggunakan NIK dan kata sandi di portal SSCASN BKN.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Pensiun Dini ASN Skema 45:20, Lengkap dengan Syaratnya

Kemudian cek status akhir seleksi administrasi, apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

2. Melalui Dokumen PDF Pengumuman Resmi

Panitia Seleksi PPPK KemenHAM juga menyediakan dokumen pengumuman resmi dalam format PDF yang memuat daftar lengkap nama peserta pasca sanggah.

Termasuk peserta yang sanggahannya diterima maupun ditolak.

Baca Juga: VIRAL! Tiba-Tiba Ada Macan Tutul di Bandung Masuk Pemukiaman Warga, Dua Warga Luka-Luka!

Berikut Link unduhan PDF pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK KemenHAM:

https://drive.google.com/file/d/1FQQ9IH0aCAJLISxf0ud57u_Kf2hM3IhN/view

Peserta yang namanya tercantum dalam daftar lulus pasca sanggah dinyatakan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi (CAT BKN) sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.


Tahapan Selanjutnya Seleksi PPPK KemenHAM

Setelah pengumuman pasca sanggah, peserta yang lolos administrasi akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi berbasis CAT BKN.

Baca Juga: Puasa Nisfu Syaban 2026, Doa Diucapkan Setelah atau Sebelum Buka Puasa? Simak Penjelasan dan Amalan Sunah yang Dianjurkan

Tahapan ini menjadi penentu utama kelulusan akhir PPPK KemenHAM.

Panitia mengingatkan peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan seluruh dokumen serta informasi teknis ujian dipantau melalui kanal resmi.***