POJOKSATU.id, MEDAN -- Mantan Bupati Batu Bara Zahir masih jadi buronan Polda Sumut atau berstatus DPO terkait kasus PPPK 2023.
Selain Zahir, adik kandungnya OK Faizal juga sudah ditahan dan berstatus tersangka kasus PPPK 2023 Batubara.
OK Faizal ditahan dalam perkara dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara dengan jumlah barang bukti Rp 2 miliar.
Dari informasi yang dikumpulkan, OK Faizal ternyata seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sumut 2024.
Baca Juga: Misteri Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Terpidana Lain Bisa Ikuti Langkah Saka Tatal Ajukan PK
Ia maju sebagai calon anggota legislatif dari PDI-P dengan nomor urut 3 Dapil 5 meliputi Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
Diketahui, selain mantan bupati Zahir dan adiknya OK Faizal, ada empat tersangka lain dalam kasus PPPK Batu Bara ini.
Mereka antara lain AH (Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
OK Faizal dan empat tersangka lainnya dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, saat penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Sumut ke Kejati Sumut, 23 Juli 2024 lalu. ***




