POJOKSATU.id, JAKARTA-- Selain menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintahan Presiden Prabowo juga memberlakukan peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward (penghargaan) berbasis kinerja.

Kebijakan ini sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.

Dalam Perpres 79/2025 itu, disebutkan kenaikan gaji ASN terutama diberikan untuk kategori guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, juga kepada TNI/Polri, serta pejabat negara.

Baca Juga: Tempur di Jeddah, Erick Thohir Ungkap Tantangan Berat Timnas Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi dan Irak, Ini Jadwal Kumpul di Jeddah

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," dikutip dari lampiran Perpres itu, Jumat (19/9).

Kenaikan gaji ASN ini terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri serta pejabat negara.

Peraturan yang menyebut soal kenaikan gaji ASN termasuk TNI dan Polri itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Baca Juga: Aktivis Islam Janji Demo Berjilid-Jilid Jika THM Helens Atau Holiwings Tetap Beroperasi di Karawang

Perpres 79/2025 ditandatangani Prabowo pada 30 Juni 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari Perpres 79/2025.

Ketentuan tentang menaikkan gaji ASN dalam Perpres itu termuat di bagian lampiran pada Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025.

Setidaknya ada 8 program hasil terbaik cepat dalam RKP Tahun 2025. Kenaikan gaji ASN itu tercantum di nomor 6 dari 8 program hasil terbaik cepat itu.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," sebagaimana tertulis dalam Perpres 79 Tahun 2025.***