POJOKSATU.id, MEDAN – Selain kasus PPPK Mandailing Natal (Madina) yang telah menyeret satu tersangka, ternyata Polda Sumut juga sedang menyelidiki dugaan kecurangan PPPK Kabupaten Langkat 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut mereka sudah menerima laporan dugaan kecurangan di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Langkat.
Polda Sumut saat ini tengah menyelidiki dugaan kecurangan tersebut.
"Dalam proses penyelidikan Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Kombes Hadi belum memerinci lebih lanjut soal penyelidikan PPPK 2023 di Langkat itu. Namun, dia mengatakan penyelidikan itu berawal dari adanya aduan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, ratusan guru honorer peserta seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023 menggelar aksi di Polda Sumut, Rabu (24/1).
Mereka meminta dugaan kecurangan seleksi PPPK 2023 segera diusut tuntas karena adanya dugaan permainan uang atau tindak pidana korupsi.
"Hari ini LBH Medan, KontraS serta guru menyampaikan aspirasinya untuk minta penegakan hukum dan keadilan di Polda Sumut, terkait dengan adanya kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK 2023," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra selaku pendamping hukum guru-guru honorer dari Langkat, Rabu (24/1).
Baca Juga: Madina Care Duga Kaban BKD Madina Ikut Terima Uang Suap PPPK 2023, Minta Kapolda Sumut Lakukan Ini
Selain ke Polda Sumut, ratusan guru honorer dari Langkat ini juga melakukan demo ke Kejati Sumut.
Mereka sekaligus membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 ke Kejatisu.
"Para guru secara tegas meminta keadilan kepada Kapolda dan Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dan memeriksa Plt Bupati, Kadis Pendidikan & BKD Langkat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal suap menyuap," kata Irvan Saputra.
Para guru-guru ini juga secara resmi telah membuat laporan kecurangan tersebut ke Ombudsman RI, Komnas HAM dan BKN RI di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2024.
Seraya memberikan bukti-bukti terkait kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsinya.***




