POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen menetapkan kebijakan terbaru mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.
Melalui akun resmi @aplikasi.rkas, pemerintah mengumumkan adanya sejumlah pembaruan regulasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Salah satu poin perubahan yang sangat krusial berfokus pada penganggaran terkait penyediaan buku sekolah.
Berdasarkan ketentuan terbaru, kegiatan yang masuk dalam kategori ini adalah semua aktivitas yang berada di bawah sub program pengembangan perpustakaan.
Baca Juga: Info GTK Terbaru: Proses Validasi TPG Mei 2026 Sedang Berjalan, Segera Cek Status Anda!
Pemerintah kini menegaskan bahwa setiap bentuk satuan pendidikan wajib mengalokasikan anggaran komponen buku dari pagu alokasi satu tahun anggaran mereka.
Aturan ini bersifat mengikat dengan persentase minimal yang berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya.
Untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), pihak sekolah diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk buku minimal sebesar 10%.
Sementara itu, bagi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), batas minimal alokasi anggaran yang ditetapkan adalah sebesar 5%.
Baca Juga: Cek Daftar Kuota Formasi Daerah CPNS dan PPPK yang Mulai Diajukan Per Mei 2026
Adapun untuk jalur pendidikan Kesetaraan, persentase minimal yang harus dipenuhi sama dengan Dikdasmen, yaitu sebesar 10%.
Selain aturan mengenai penyediaan buku, pembaruan kebijakan BOSP Reguler TA 2026 ini juga mencakup regulasi pembayaran honor guru serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Seluruh penyesuaian anggaran ini nantinya harus diinput dan disesuaikan melalui aplikasi ARKAS dan MARKAS.
Oleh karena itu, kepala sekolah dan bendahara wajib memastikan bahwa perencanaan anggaran sekolah mereka sudah selaras dengan petunjuk teknis yang baru.
Pihak sekolah juga diingatkan untuk segera melakukan pembaruan atau update aplikasi ARKAS ke versi terbaru agar proses sinkronisasi data berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar kode kegiatan dan petunjuk teknis resmi, masyarakat dan pihak sekolah dapat mengakses tautan khusus di s.id/DanaBOSPRegJuknis2026.***




