POJOKSATU.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali membuka penerimaan calon taruna dan taruni melalui Pola Pembibitan Kemenhub serta Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda).
Pada seleksi sekolah kedinasan Kemenhub 2026, tersedia total 891 formasi untuk kedua jalur tersebut.
Pendaftaran dibuka mulai 18 Agustus hingga 30 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Calon taruna dan taruni wajib membuat akun terlebih dahulu melalui portal SSCASN sebelum mengikuti proses pendaftaran.
Untuk pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, portal resmi SSCASN BKN adalah: https://sscasn.bkn.go.
Selain memenuhi persyaratan administrasi, peserta juga harus memperhatikan ketentuan usia, kesehatan, tinggi badan, nilai akademik, hingga aturan khusus bagi pendaftar formasi Orang Asli Papua (OAP).
Syarat Sekolah Kedinasan Kemenhub 2026
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi calon taruna/taruni:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun pada 1 September 2026, yang dibuktikan berdasarkan tanggal lahir pada dokumen kependudukan yang sah.
-
Khusus formasi Orang Asli Papua (OAP), peserta harus merupakan orang atau suku bangsa dari rumpun ras Melanesia yang berasal dari suku asli di Papua.
-
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama proses seleksi, mengikuti proses seleksi, maupun selama pendidikan.
-
Calon taruna laki-laki tidak bertato atau memiliki bekas tato serta tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di telinga maupun anggota badan lainnya.
Pengecualian dapat diberikan apabila tato atau tindik disebabkan ketentuan agama/adat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat saat tes kesehatan.
-
Calon taruna perempuan tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau memiliki bekas tindik pada anggota badan selain telinga.
Peserta perempuan juga tidak boleh memiliki lubang tindik di telinga lebih dari satu pasang, kecuali karena ketentuan agama/adat yang dibuktikan melalui surat keterangan dari pemuka agama/adat.
-
Memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak mengalami buta warna, baik parsial maupun total.
-
Berbadan sehat, tidak memiliki cacat fisik dan mental, serta bebas HIV/AIDS dan narkoba.
Baca Juga: DPR Sentil Pemda Jangan Rekrut Honorer, Mau Dibayar Pakai Apa?
-
Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan tindak kejahatan.
-
Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai taruna dari perguruan tinggi di lingkungan Kemenhub.
-
Bersedia mematuhi seluruh aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan Sipencatar Pola Pembibitan Perguruan Tinggi.
-
Membayar biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju.
-
Bersedia menandatangani Pakta Integritas Calon Taruna Sipencatar dengan meterai Rp10.000.
-
Memiliki email dan nomor telepon aktif yang valid untuk menerima informasi proses seleksi.
-
Setelah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir, calon taruna wajib memenuhi ketentuan tarif layanan akademik dan nonakademik.
Baca Juga: Ribuan Gempa Susulan Masih Guncang NTT, BMKG Ungkap Penyebabnya
Ketentuan Tinggi Badan
Tinggi badan juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam seleksi sekolah kedinasan Kemenhub 2026.
Ketentuannya:
-
Laki-laki: minimal 160 cm.
-
Perempuan: minimal 155 cm.
Namun, terdapat persyaratan khusus untuk sejumlah program studi.
Untuk program studi D3 Pertolongan Kecelakaan Pesawat (PKP), Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan (PPKP), Operasi Bandar Udara (OBU), Manajemen Bandar Udara (MBU), Manajemen Transportasi Udara (MTU), dan Operasi Pesawat Udara (OPU), tinggi badan minimal:
-
Laki-laki: 165 cm.
-
Perempuan: 160 cm.
Karena itu, peserta perlu mengecek program studi yang dipilih sebelum mendaftar.
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin, 4 Saksi Diperiksa
Syarat Nilai Sekolah Kedinasan Kemenhub
Selain persyaratan umum, calon taruna harus memenuhi nilai akademik minimal.
Kemenhub menegaskan bahwa nilai yang digunakan bukan hasil pembulatan.
Bagi pendaftar yang sudah memiliki ijazah, nilai rata-rata ujian yang tercantum dalam transkrip atau daftar nilai minimal:
-
7,0 pada skala 1-10;
-
70,00 pada skala 10-100; atau
-
2,8 pada skala 1-4.
Jika transkrip menggunakan skala 1-10 atau 1-4, peserta wajib melampirkan surat keterangan konversi nilai ke skala 10-100 dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah.
Peserta yang Belum Memiliki Ijazah
Bagi pendaftar yang belum memperoleh ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diterbitkan sekolah dapat digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah sementara.
Jika SKL belum mencantumkan nilai, peserta wajib mengunggah rapor asli kelas XII semester 1 dan semester 2.
Nilai rata-ratanya minimal 70,00 pada skala 10-100.
Bagi peserta yang menggunakan Kurikulum Merdeka, mata pelajaran yang wajib dimiliki untuk setiap program studi mengikuti ketentuan pada Lampiran I pengumuman resmi.
Ketentuan Nilai untuk Formasi OAP
Pendaftar formasi khusus Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan ketentuan nilai yang berbeda.
Nilai rata-rata ujian pada transkrip atau daftar nilai minimal:
-
6,5 pada skala 1-10;
-
65,00 pada skala 10-100; atau
-
2,6 pada skala 1-4.
Bagi peserta OAP yang belum memperoleh ijazah, SKL dapat digunakan sebagai pengganti sementara.
Jika SKL tidak mencantumkan nilai, peserta wajib mengunggah rapor asli kelas XII semester 1 dan semester 2 dengan nilai rata-rata minimal 65,00 pada skala 10-100.
Untuk peserta OAP yang menggunakan Kurikulum Merdeka, mata pelajaran yang dipersyaratkan mengikuti Lampiran I pengumuman.
Baca Juga: Bukan Hanya Motor, Fisik Pengendara Juga Wajib Siap Sebelum Touring
Lulusan Luar Negeri Wajib Punya Surat Penyetaraan
Peserta yang merupakan lulusan luar negeri atau lulusan satuan pendidikan kerja sama di Indonesia wajib melampirkan surat penyetaraan, persamaan, atau konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara itu, peserta yang memiliki ijazah berbahasa asing selain bahasa Indonesia wajib melampirkan ijazah dan daftar nilai yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Dokumen tersebut perlu dipersiapkan agar tidak terkendala ketika memasuki tahap seleksi administrasi.
Baca Juga: Pelaku Perusakan Pohon di Bandung Terungkap, Farhan Singgung Dugaan Kepentingan Bisnis
Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenhub 2026
Berikut jadwal lengkap seleksi penerimaan calon taruna dan taruni sekolah kedinasan Kemenhub 2026:
-
Pendaftaran: 18-30 Agustus 2026
-
Seleksi administrasi: 18 Agustus-1 September 2026
-
Pengumuman seleksi administrasi: 2-3 September 2026
-
Masa sanggah: 4-5 September 2026
-
Pengumuman hasil sanggah: 7-8 September 2026
-
Pengumuman jadwal SKD: 18-21 September 2026
-
Pelaksanaan SKD: September-Oktober 2026
-
Seleksi tahap III: Oktober 2026
-
Pengumuman hasil seleksi: Oktober 2026
-
Pengumuman kelulusan akhir: Oktober-November 2026
Baca Juga: I-SER FMIPA UI Tegaskan Banjir di Garoga Tapsel Murni Akibat Hujan Ekstrem dan Longsor
Jangan Lewatkan Batas Pendaftaran
Pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub 2026 hanya dibuka sampai 30 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Calon taruna perlu membuat akun SSCASN dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diunggah sesuai persyaratan.
Informasi terbaru mengenai persyaratan, program studi, formasi, tahapan seleksi, dan ketentuan lainnya dapat dipantau melalui laman resmi Sipencatar Kemenhub.
Dengan total 891 formasi, seleksi sekolah kedinasan Kemenhub 2026 menjadi salah satu peluang bagi lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan sekaligus mempersiapkan karier di bidang transportasi. ***




