POJOKSATU.ID - Keluhan dari orang tua siswa terkait proses pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan.

Mereka merasa sekolah kurang transparan dalam menyampaikan informasi penting, mulai dari mekanisme pengajuan hingga daftar penerima bantuan.

Padahal PIP merupakan hak pendidikan yang harus disalurkan secara jelas dan tepat sasaran.

Beberapa wali murid mengaku informasi mengenai PIP hanya disampaikan secara sepintas tanpa penjelasan teknis.

Baca Juga: Heboh PIP Tidak Transparan, Orang Tua Pertanyakan Daftar Penerima di Sekolah

Ada sekolah yang tidak menyediakan waktu khusus untuk sosialisasi, sementara sebagian lainnya hanya memberikan formulir tanpa rincian lanjutan.

Situasi ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi orang tua.

Banyak orang tua juga mempertanyakan kenapa pengajuan PIP tiba-tiba dihentikan tanpa pemberitahuan tertulis.

Dalam beberapa kasus, sekolah menyebut kuota sudah penuh, tetapi tidak menjelaskan kuota yang dimaksud berasal dari mana dan bagaimana proses seleksinya.

Baca Juga: Rekening Siswa Banyak Terblokir, PIP Termin 3 Terancam Tak Cair di Desember 2025

Kurangnya transparansi ini menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah lebih memilih bungkam dibanding memberi informasi yang seharusnya bisa diakses publik.

Dalam pedoman resmi, sekolah wajib mengusulkan siswa yang memenuhi kriteria seperti terdaftar di DTKS, berasal dari keluarga kurang mampu, atau terdampak kondisi khusus.

Namun wali murid sering tidak tahu apakah anak mereka masuk dalam kategori yang diusulkan atau tidak.

Minimnya akses informasi membuat banyak siswa yang seharusnya bisa menerima bantuan justru tidak terdaftar.

Kejadian ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan pendidikan.

Orang tua berhak mengetahui proses pengajuan, dari tahap awal hingga verifikasi pusat.

Tanpa kejelasan, mereka tidak dapat memastikan apakah hak anaknya diperjuangkan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Atensi YAPI Bukan Berdasar Kaya Miskin, Kriteria Utama Anak Yatim Piatu Terdaftar DTSEN

Sekolah sebenarnya dapat menghindari konflik dengan memberikan daftar usulan PIP sejak awal.

Transparansi data bukanlah sesuatu yang dilarang, selama tidak menampilkan informasi sensitif.

Papan informasi, grup resmi sekolah, atau surat pemberitahuan dapat menjadi sarana efektif agar orang tua memahami situasi.

Sementara itu, beberapa pengamat kebijakan pendidikan menyoroti perlunya pelatihan ulang bagi sekolah terkait manajemen bantuan pemerintah.

Baca Juga: Status Bencana Nasional Tak Kunjung Turun, Advokad Resmi Ajukan Gugat Pemerintah ke PTUN

Menurut mereka, sekolah harus memahami bahwa informasi publik adalah kebutuhan dasar, bukan sekadar formalitas.

Jika komunikasi antara sekolah dan wali murid berjalan baik, polemik seperti ini tidak perlu terjadi.

Orang tua akan merasa dihargai, sementara sekolah dapat menjaga kepercayaan masyarakat.

Transparansi bukan sekadar menyediakan data, tetapi memastikan setiap orang memahami prosesnya.

Baca Juga: KEMENHAJ Rekrut PETUGAS HAJI 2026, Dibuka 8 Desember, Ini Syarat Lengkap, Jadwal dan Alur Seleksi PPIH, Siapkan Rekomendasi ORMAS ISLAM

PIP dirancang untuk membantu siswa yang membutuhkan, dan sekolah memiliki peran sentral dalam menentukan apakah bantuan itu tepat sasaran.

Karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi komitmen utama.***