POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang baru agar satuan pendidikan dapat mengusulkan nama penerima bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Andhika Ganendra, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses usulan kebijakan tersebut.

“Sehingga saya mengusulkan ke Ibu Sesjen untuk menambah kebijakan agar sekolah itu bisa ikut mengusulkan. 

Apabila ada yang tidak terusulkan, kan jauh soalnya dari mata Pemda atau DPR, nah sekolah itu nanti bisa ikut mengusulkan,” kata Andhika di Tangerang Selatan, Senin, 2 Maret 2026.

Baca Juga: Berdalih Musisi Tak Paham Birokrasi, Argumen Fadia Dimentahkan KPK, 3 Periode Pimpin Pekalongan

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya memberikan pemaparan dalam kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Sekitar 20 Juta Murid Jadi Penerima PIP

Andhika menjelaskan, jumlah penerima PIP saat ini terbilang besar, yakni sekitar 20 juta murid di seluruh Indonesia. 

Meski demikian, masih ditemukan kasus penerima yang tidak mengetahui statusnya sebagai penerima bantuan.

Akibatnya, dana PIP tidak diambil dan akhirnya kembali ke kas negara. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu celah yang perlu diperbaiki.

Karena itu, usulan agar sekolah bisa ikut mengusulkan nama penerima diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran dana PIP, sehingga benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga: Jadwal TKA SMP 2026 Resmi 6–16 April, Ini 30 Soal Bahasa Indonesia Lengkap dengan Pembahasan

Pemerintah Tekankan Pemanfaatan Tepat Waktu

Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin keberlanjutan pendidikan siswa, khususnya dari keluarga tidak mampu.

“Kami berharap PIP ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” kata Suharti.

Ia menekankan pentingnya aktivasi rekening tepat waktu agar bantuan bisa langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan.

Baca Juga: THR 2026 Ditetapkan, Guru Diminta Finalisasi Data Sebelum 7 Maret

Cara Cek Status Penerima PIP 2026

Sebagai informasi, selain melalui aplikasi SIPINTAR, murid juga dapat memeriksa status penerima PIP secara mandiri melalui laman resmi PIP dengan langkah berikut:

  1. Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id

  2. Temukan kotak “Cari Penerima PIP”

  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  4. Tulis jawaban perhitungan angka yang diminta

  5. Klik “Cek Penerima PIP”

  6. Status penerima PIP akan muncul otomatis, termasuk status pencairannya

    Baca Juga: Bocoran TKA 2026, Bilangan dan Aljabar Jadi Tambang Skor, Ini Kisi-kisi dan Strategi Tembus Lebih dari 700 Plus

Langkah sederhana ini penting agar tidak ada lagi siswa yang sebenarnya berhak menerima bantuan tetapi tidak mengetahuinya.

Kebijakan baru ini memberi harapan agar distribusi PIP 2026 semakin tepat sasaran. Peran sekolah menjadi krusial karena merekalah yang paling dekat dengan kondisi riil siswa.

Harapannya, tidak ada lagi dana bantuan pendidikan yang kembali ke kas negara hanya karena kurang informasi. ***