POJOKSATU.id, BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati digadang-gadang menjadi penjabat (Pj) Walikota Bogor menggantikan Bima Arya Sugiarto pada Desember 2023.
Meskipun begitu, Syarifah Sofiah terkendala usia. Perempuan kelahiran Pandeglang, 10 November 1964 itu akan pensiun pada November 2024, sehingga peluang untuk menjadi Pj Walikota Bogor sangat kecil.
Sebagaimana diketahui, ketentuan batas usia pensiun PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Beredar 3 Nama Calon Pj Walikota Bogor, Ketua DPRD Atang Trisnanto Bilang Begini
Pasal 239 Ayat (1) berbunyi: PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
Baca Juga: Penjelasan Densus 88 Polisi Tembak Polisi di Cikeas Bogor, Tas Dibuka lalu Dor!
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Sementara itu, regulasi tentang pengangkatan Pj kepala daerah diatur dalam dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 201 Ayat (11) berbunyi: Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU No. 10/2016, calon Pj bupati/walikota diusulkan oleh gubernur ke Kemendagri, kemudian ditetapkan oleh Mendagri.
Pj Walikota Bogor pengganti Bima Arya mulai menjabat pada Desember 2023. Dia akan menjabat Pj selama masa transisi pemilu sampai walikota defenitif hasil pildaka serentak 2024 dilantik.
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Dengan demikian, pelantikan walikota Bogor defenitif paling cepat dilaksanakan pada April 2025. Dengan demikian, Pj Walikota Bogor akan menjabat sampai 2025.
Lantas siapa yang berpeluang menjadi Pj Wali Kota Bogor menggantikan Bima Arya?
Dua nama lain selain Syarifah Sofia yang disebut-sebut memenuhi syarat untuk menjadi Pj Walikota Bogor yakni Engkus Sutisna dan Dian Andy Permana.
Engkus Sutisna adalah pejabat tinggi pratama di Provinsi Jawa Barat. Dia merupakan staf ahli gubernur bidang pemerintahan, hukum dan politik yang dilantik pada Jumat, 1 Februari 2022.
Saat ini, Engkus Sutisna juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, pria asal Bogor tersebut menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jabar.
Selain Engkus Sutisna, nama lain yang juga berpotensi untuk mengisi Pj Wali Kota Bogor adalah Dian Andy Permana.
Saat inim Dian Andy Permana menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ***



