POJOKSATU.ID – Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam jabatan.
Tahun 2025 ini, sebanyak 95.367 guru PAI siap mengikuti program PPG dari berbagai instansi yang mengangkatnya.
Dari jumlah tersebut, terdapat 35.706 calon peserta yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selain itu, terdapat juga calon peserta dari Kementerian Pendidikan (3.215 orang), Kementerian Agama (487 orang), serta yayasan, kepala sekolah, komite sekolah, dan kementerian lainnya.
PPG merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, dan kepribadian guru.
Dengan mengikuti PPG, guru PAI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan menghasilkan hasil belajar terbaik.
Guru PAI akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan terbaru dalam bidang pendidikan, sehingga dapat menyajikan materi pembelajaran yang lebih menarik dan efektif.
PPG akan membantu guru PAI untuk menjadi lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
Baca Juga: Pentingnya Akun Pribadi Guru Dalam Aplikasi Dapodik, PTK Datadik, SIMPKB dan Infogtk
Sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan kompetensi yang telah dicapai, guru PAI yang lulus PPG akan memperoleh tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru PAI dan memotivasi mereka untuk terus mengembangkan diri.
Dengan diselenggarakannya PPG bagi guru PAI, diharapkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia dapat semakin meningkat.***




