POJOKSATU.ID – Kabar besar datang dari lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (Kemenag NTB).
Melalui laporan yang diterbitkan kanal media pada Jumat, 05 Desember 2025, Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz memastikan bahwa proses pengangkatan.
Seluruh pegawai honorer menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu telah rampung sepenuhnya.
Total ada 3.500 honorer yang telah naik status sejak 2021 sampai puncak pengangkatan pada 2024.
Baca Juga: Kabar Buruk Menghantui Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Ancaman PHK Masif dan Tanpa Gaji Mulai 2026
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada satu pun honorer yang tertinggal, yang menyoroti proses pengangkatan tuntas tanpa sisa.
Pengangkatan Honorer Dimulai Bertahap Sejak 2021
Proses panjang ini bukan keputusan instan. Berdasarkan data yang disampaikan, pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mengikuti formasi yang dibuka pemerintah setiap tahunnya.
Berikut rincian lengkap pengangkatan yang telah berlangsung empat tahun terakhir:
- Formasi 2021, 92 Orang
Pada tahap awal, Kemenag NTB mengangkat 92 honorer menjadi PPPK. Angka ini menjadi fondasi awal percepatan konversi status kepegawaian di wilayah tersebut.
- Formasi 2022, 955 Orang
Setahun berikutnya, jumlahnya meningkat signifikan. Sebanyak 955 honorer berhasil lolos dan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
- Formasi 2023, 48 Orang
Jumlah penerima formasi pada 2023 relatif kecil, hanya 48 orang, namun tetap menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian mandat pemerintah dalam pengurangan tenaga honorer.
Baca Juga: Ramai Soal TPG, Guru Non ASN Sudah Jelas Dapat 2 Juta, PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kepastian
- Formasi 2024 Tahap I – 1.822 Orang (Puncak Pengangkatan)
Tahun 2024 menjadi fase paling besar sekaligus penentu. Pada Tahap I, sebanyak 1.822 honorer resmi diangkat. Jumlah ini menjadi yang terbanyak selama proses empat tahun terakhir.
- Formasi 2024 Tahap II – 89 PPPK Optimalisasi + 165 PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Banten Kirim Rp3 Miliar dan Logistik Besar-Besaran untuk Sumut, Sumbar, dan Aceh
Pada tahap akhir, pemerintah melakukan optimalisasi formasi dengan menambahkan 89 PPPK.
Serta 165 PPPK Paruh Waktu. Kombinasi jenis formasi ini menandai penyelesaian total pengangkatan seluruh honorer.
Komitmen Kemenag NTB, Tidak Ada Lagi Honorer Tersisa
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menegaskan bahwa kini seluruh honorer telah berstatus PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Realisasi PAD Kota Serang Melejit, Akhir Tahun Dibidik Tembus 100 Persen
Hal ini sesuai arahan nasional untuk membereskan keberadaan tenaga honorer yang bertahun-tahun menjadi persoalan administrasi dan kesejahteraan di banyak instansi.
Dengan tuntasnya pengangkatan ini, Kemenag NTB menjadi salah satu instansi yang berhasil menyelesaikan konversi tenaga honorer secara total dan bertahap, tanpa menyisakan pegawai non-ASN.
Makna Strategis Pengangkatan PPPK bagi Pelayanan Publik
Pengangkatan 3.500 honorer di Kemenag NTB tidak sekadar mengganti status kepegawaian. Ada dampak struktural yang lebih luas:
1. Kepastian status dan hak pegawai lebih jelas, termasuk kepastian gaji dan jaminan kerja.
2. Kualitas pelayanan publik meningkat, karena pegawai bekerja dengan kepastian hukum dan kesejahteraan lebih baik.
3. Beban administrasi honorer yang berlarut-larut terselesaikan, sesuai arah reformasi birokrasi nasional.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 1 Desember Mendadak Berkurang! Ini Tanggapan Mengejutkan dari Taspen
4. Model penataan SDM ini bisa menjadi acuan bagi daerah lain yang belum menuntaskan persoalan honorer.
Dengan total 3.500 honorer yang sudah diangkat, Kemenag NTB menutup seluruh proses pengangkatan PPPK melalui formasi 2021 hingga 2024.
Pernyataan resmi Zamroni Aziz yang menegaskan bahwa tidak ada honorer tersisa, seluruhnya telah mendapatkan status yang lebih pasti, PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
Ini menjadi pencapaian signifikan dalam penataan SDM di sektor pemerintahan, sekaligus bukti komitmen Kemenag NTB dalam menjalankan mandat reformasi birokrasi.***




