POJOKSATU.id - Jelang Lebaran 2025, perhatian publik mulai tertuju pada besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu yang baru resmi masuk skema ASN tahun ini.
Status baru tersebut membuat PPPK Paruh Waktu ikut mendapatkan hak THR dan gaji ke-13 sebagaimana ASN lainnya.
Namun, karena gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada UMP/UMK daerah serta tunjangan melekat, besaran THR tiap wilayah diprediksi tidak sama.
Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Jenis TOEFL Resmi untuk Syarat CPNS 2026, Mana yang Paling Tepat?
Perbedaan gaji pokok di berbagai provinsi membuat nominal THR ikut bervariasi.
Berikut ulasan lengkap prediksi THR PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan data regulasi nasional serta pernyataan resmi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu Dipastikan Berhak THR 2025
PPPK Paruh Waktu kini berstatus ASN sesuai skema baru yang berlaku nasional.
Dengan demikian, mereka masuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13 sebagaimana tertuang dalam aturan pemberian tunjangan bagi aparatur negara tahun 2025.
Baca Juga: Fokus pada Reformasi TPG 2026, Namun Masalah Pencairan dan Validasi 2025 Belum Terselesaikan!
Dalam pengumuman resmi pemerintah pada 12 Maret 2025, dijelaskan bahwa seluruh aparatur negara termasuk PPPK, akan menerima THR dan gaji ke-13 menjelang hari raya.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS dan PPPK,” dikutip dari MenPAN pada 12 Maret 2025.
Pernyataan itu menjadi dasar kuat bahwa PPPK Paruh Waktu, meski jam kerjanya lebih sedikit, tetap menerima hak yang sama sesuai ketentuan.
Baca Juga: Purbaya Bongkar Fakta, Indonesia Kekurangan Orang Pintar Sebut Gen Z Gamau Ambil Resiko, Kok Bisa?
Komponen THR PPPK Paruh Waktu, Apa Saja yang Masuk?
Berdasarkan regulasi tunjangan ASN, THR PPPK Paruh Waktu mencakup:
1. Gaji pokok (berdasarkan UMP/UMK atau penghasilan sebelumnya)
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan jabatan atau tugas (jika ada)
4. Tunjangan melekat lainnya
Untuk PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum setahun, THR dapat dihitung secara proporsional sesuai ketentuan umum yang berlaku.
Baca Juga: Koalisi Permanen atau Demokrasi Mandek? Pernyataan Bahlil untuk Prabowo 2029 Tuai Sorotan Tajam
Simulasi & Prediksi Besaran THR Berdasarkan UMP/UMK 2025
Karena gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada UMP/UMK, maka perhitungan THR juga mengikuti daerah penempatan.
Berikut prediksi THR berdasarkan wilayah dengan perbedaan upah minimum:
1. Provinsi dengan UMP Tinggi (Jakarta, Papua, Kalimantan Utara)
Prediksi gaji pokok PPPK Paruh Waktu: Rp 3.800.000 – Rp 5.200.000
Prediksi THR: Rp 3.800.000 – Rp 5.200.000
Daerah dengan biaya hidup tinggi umumnya memberikan gaji pokok lebih besar, sehingga THR mereka otomatis lebih tinggi.
2. Provinsi Menengah (Jatim, Jateng, Bali, Sumut, Kalsel)
Prediksi gaji pokok: Rp 2.600.000 – Rp 3.300.000
Prediksi THR: Rp 2.600.000 – Rp 3.300.000
Ini kategori terbesar penerima PPPK Paruh Waktu, terutama di sektor pendidikan.
3. Provinsi dengan UMP Rendah (NTT, Gorontalo, Bengkulu, Sulbar)
Prediksi gaji pokok: Rp 2.100.000 – Rp 2.400.000
Prediksi THR: Rp 2.100.000 – Rp 2.400.000
Meski lebih kecil, PPPK Paruh Waktu tetap menerima THR penuh sesuai aturan.
Baca Juga: Ratusan Ribu Guru Masuk PPG, Apakah Mutu Pendidik Naik atau Hanya Mengejar Tunjangan?
Mengapa THR PPPK Paruh Waktu Berbeda-Beda?
Ada tiga faktor utama:
1. UMP/UMK daerah sebagai dasar gaji pokok
2. Tunjangan keluarga dan jabatan yang tidak sama pada setiap PPPK
3. Masa kerja, THR prorata bagi yang belum genap 12 bulan
Karena itu, pemerintah pusat hanya mengatur mekanisme, sementara besaran final bergantung pada masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Geger Mahfud MD Ungkap Fakta! TNI Ambil Alih Penertiban Hutan, Polisi Disebut Menghalangi
Kapan THR PPPK Paruh Waktu Cair?
Pemerintah pusat memastikan jadwal pencairan THR ASN 2025 dilakukan H-10 hingga H-5 sebelum Lebaran.
PPPK Paruh Waktu mengikuti jadwal ini, selama daerah telah menyiapkan alokasi anggaran melalui APBD.
Daerah yang administrasinya sudah lengkap dipastikan dapat mencairkan THR tepat waktu tanpa penundaan.
PPPK Paruh Waktu se-Indonesia dipastikan menerima THR 2025 sebagai bagian dari hak ASN.
Nominal THR berbeda di setiap wilayah karena mengacu pada gaji pokok yang disesuaikan dengan UMP/UMK dan tunjangan melekat.
Prediksi THR berkisar mulai Rp 2,1 juta hingga Rp 5,2 juta, tergantung provinsi dan komponen tunjangan masing-masing PPPK.
Dengan penegasan resmi pemerintah pada 12 Maret 2025, kepastian hak THR ini mempertegas posisi PPPK Paruh Waktu sebagai tenaga aparatur negara yang turut berhak atas kesejahteraan jelang Lebaran.***




