POJOKSATU.id - Kisah tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan.

Di tengah perbincangan soal besaran gaji ASN, PPPK paruh waktu tendik justru mengaku senang dan bersyukur saat pertama kali mengecek gaji mereka.

Meski nominalnya belum menyentuh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: APBD Siapkan Rp21 M, PPPK Paruh Waktu Lampung Barat Dapat Gaji dan Fasilitas BPJS dan Hak Cuti

Perasaan lega itu dirasakan oleh banyak PPPK paruh waktu, khususnya tenaga kependidikan yang sebelumnya berstatus honorer.

Bagi mereka, perubahan status ke ASN paruh waktu dianggap sebagai langkah maju meski penghasilan belum ideal.


Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tendik

Berdasarkan kutipan media nasional, gaji PPPK paruh waktu tenaga kependidikan di sejumlah daerah berada di kisaran Rp2 jutaan per bulan.

Baca Juga: SIMAK! Besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 dan Jadwal Pencairannya

Nominal ini memang masih di bawah UMK di beberapa kota besar, namun dinilai lebih baik dibandingkan penghasilan saat masih menjadi honorer.

Di Kota Palembang, misalnya, PPPK paruh waktu tendik menerima gaji sekitar Rp2,1 juta per bulan.

Angka tersebut terpaut cukup jauh dari UMK Palembang yang berada di atas Rp4 juta.

Baca Juga: UPDATE! Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Nganjuk, Ini Kata BPKAD

Meski demikian, banyak tendik mengaku tetap bersyukur karena pendapatan mereka meningkat dibandingkan sebelumnya.


Lebih Baik Dibanding Saat Honorer

Sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sebagian besar tendik hanya menerima honor bulanan dengan nominal yang jauh lebih kecil.

Ada yang hanya memperoleh upah ratusan ribu rupiah ditambah insentif tidak tetap.

Kenaikan pendapatan meski belum sesuai UMK menjadi alasan utama mengapa banyak PPPK paruh waktu tetap merasa bahagia.

Selain itu, status sebagai ASN memberikan kepastian hukum dan pengakuan formal dari negara.

Baca Juga: BKN Buka Suara Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah Dari Honorer

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan, Susi Maryani, mengungkapkan respons positif para PPPK paruh waktu tendik tersebut.

Dikutip dari JPNN.com, 8 Januari 2026, Susi Maryani menyatakan:

“Alhamdulillah kawan-kawan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan di Palembang mendapatkan gaji sebesar 2,1 juta rupiah,”.

Baca Juga: SIMAK! Solusi Gaji PPPK Paruh Waktu Diungkap BKN, Harusnya Pemda Tidak Keberatan


Masih di Bawah UMK, Kenapa Bisa?

Besaran gaji PPPK paruh waktu memang tidak selalu mengacu langsung pada UMK.

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Atau disesuaikan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN.

Baca Juga: WAJIB untuk Pelamar! Contoh Surat Pernyataan 16 Poin PPPK KemenHAM 2026

Artinya, setiap daerah bisa memiliki kebijakan berbeda terkait nominal gaji PPPK paruh waktu.

Hal inilah yang menyebabkan adanya perbedaan signifikan antarwilayah.


Status ASN Jadi Alasan Bersyukur

Meski nominal gaji belum ideal, status sebagai ASN menjadi faktor penting yang membuat PPPK paruh waktu tetap merasa puas.

Dengan status ini, mereka memiliki kepastian kerja, perlindungan hukum, serta peluang untuk mengikuti seleksi ASN berikutnya.

Bagi tenaga kependidikan, perubahan status ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjang mereka di dunia pendidikan.


Harapan ke Depan

Banyak PPPK paruh waktu berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi dan peningkatan kesejahteraan ke depan.

Baca Juga: Trump Siapkan Serangan Susulan Lebih Besar ke Venezuela, Dibatalkan Gara-gara Kerjasama Terjalin

Terutama agar gaji dapat mendekati atau setara UMK.

Penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK paruh waktu dinilai sebagai langkah awal yang baik, namun masih membutuhkan penyempurnaan.

Setidaknya Perubahan ini menjadi titik awal menuju kesejahteraan yang lebih baik, meski perjuangan masih panjang.***