POJOKSATU.ID - Honorer yang masuk di kategori R3T di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapahiang, Provinsi Bengkulu, segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pengisian DRH ini penting untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pengumuman Nomor: 800.1.2.2/685/BKDPSDM/KPH/2025, poin 2 menegaskan bahwa pelamar yang dinyatakan memiliki kode RT3 selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca Juga: Pendiri LSI Denny JA dan Wamen Stella Christie Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Hulu Energi
Para honorer R3T itu selanjutnya harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektornik melalui akun sscasn BKN masing-masing pada 10 hingga 25 Juli 2025.
Pengumuman tentang “Pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pengkalan Data BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun 2024” tersebut beredar di sebuah grup WA honorer peserta seleksi PPPK.
Sebelumnya, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap tiga kategori honorer atau pegawai non-ASN yang masuk kategori R3T.
Baca Juga: 9 Tersangka Baru Kejagung Kasus Minyak Mentah Ternyata Mayoritas Mantan Pejabat Pertamina
Kode R3T diberikan kepada honorer database BKN yang masuk jabatan tampungan.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen menyampaikan, R3T merupakan kode hasil seleksi PPPK pada Jabatan Tampungan.
"Sesuai dengan ketentuan Jabatan Tampungan hanya bisa diisi oleh mereka yang telah terdata pada database non-ASN BKN, tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi (CAT) PPPK tahap 1 dan 2," kata Deputi Suharmen dikutip Jumat (11/7/2025).
Disebutkan Suharmen, ada 3 kriteria pelamar yang masuk dalam kategori Jabatan Tampungan.
Adapun 3 kriteria tersebut adalah:
1. Mendaftar CPNS, tetapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Tidak Lulus (TL) atau Tidak Hadir (TH);
2. Mendaftar PPPK Tahap 1, tetapi TMS maupun TH;
3. Intansi tidak membuka formasi PPPK 2024 bagi kualifikasi Jabatan dan Pendidikan yang bersangkutan.
Ditambahkan Suharmen, Panselnas CASN telah mengirimkan hasil ujian CAT peserta pada jabatan tampungan tersebut.
Selanjutnya instansi harus melakukan validasi atas data non-ASN pada jabatan tampungan tersebut.
"Kenapa harus divalidasi? Karena instansi belum melakukan verifikasi seleksi administrasi bagi non-ASN tersebut,” terang Suharmen.
Baca Juga: Dua Pekan Usai OTT KPK Dinas PUPR Sumut di Madina, KPK Belum Berani Panggil Gubernur Bobby Nasution
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Jika ditemukan ada honorer atau non-ASN yang sudah tidak aktif bekerja pada instansi pemerintah, lanjut Suharmen, instansi bisa mengusulkan perubahan status yang bersangkutan dari MS ke TMS di jabatan tampungan tersebut ke Panselnas. ***




