POJOKSATU.id - Pada tanggal 19 Mei 2026 ini ada kabar baik bagi bapak ibu guru.

Pasalnya per tanggal 19, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerbitkan SKTP TPG Mei 2026.

Bapak ibu guru diimbau untuk melakukan pengecekan pada Info GTK masing-masing.

Tanda SKTP sudah terbit adalah adanya perubahan warna hijau pada menu khusus Surat Keputusan Tunjangan Profesi.

Baca Juga: Sinkronisasi Terlambat Bisa Hambat SKTP Mei 2026, Guru Diminta Segera Cek Data

Dan tertulis keterangan "Sudah Terbit SKTP".

Namun perlu dipahami bahwa saat ini SKTP yang terbit khusus untuk guru ASN saja baik itu PNS maupun PPPK.

Bagi guru Non ASN diimbau untuk bersabar dan tetap melakukan pengecekan berkala di Info GTK masing-masing.

Nantinya penerbitan SKTP akan dilakukan secara bertahap.

Pada proses pencairan TPG bagi guru ASN dan Non ASN memang terdapat perbedaan.

Baca Juga: Pupuk Kujang Latih Emak-emak Cikampek Jadi Pengusaha Kuliner

Alur Penyaluran TPG Guru Non ASN

Bagi guru Non ASN penyaluran TPG dilakukan mellaui Lembaga teknis di Bawah naungan Kemendikdasmen yaitu Puslapdik.

Seluruh tahapan sudah terjadwal setiap bulannya.

Tahapan utamanya meliputi:

1. Penginputan dan pembaruan data di Dapodik

Seluruh guru diminta untuk melakukan pembaruan data sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Baca Juga: Buntut Anggota TNI Tembak TNI di Kafe Panhead, Pomdam: Haram Hukumnya Prajurit Masuk THM

2. Verifikasi dan juga sinkronisasi data

Untuk tahapan ini data yang sudah masuk akan diverifikasi dan juga disinkronkan pada tanggal 13.

3. Validasi dan penetapan penerima

Tahapan penetapan penerima dilakukan pada tanggal 15 berdasarkan hasil validasi.

4. Proses pembayaran oleh Puslapdik

Setelah dilakukan penetapan penerima TPG, proses pencairan dana akan dilakukan oleh Puslapdik.

5. Penyaluran ke rekening guru

Dana akan mulai dibayarkan ke rekening guru pada tanggal 20.

Baca Juga: Bukan Cuma Jadi Guru! Ternyata Lulusan Jurusan Ini Punya Peluang Emas Jadi CPNS di Berbagai Instansi Pusat!

Alur Penyaluran Guru ASN

Tahapan pencairan TPG bagi guru ASN adalah sebagai berikut:

- Tanggal 1 sampai dengan 10 semua guru ASN wajib untuk memastikan data di Dapodik sudah valid dan juga diperbarui

- Tanggal 11 sampai dengan 13 adalah proses verifikasi dan juga sinkronisasi oleh pusat

- Tanggal 14 sampai dengan 15 penetapan penerima melalui SKTP

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Anggota DPR Harus S2, Permohonan Dinilai Kabur

- Tanggal 16 sampai dengan 20 adalah tahapan rekomendasi pencairan

- Setelah tanggal 20 dilakukan pembayaran dana TPG ke rekening guru penerima

Kemendikdasmen memastikan semua guru akan menerima haknya.

***