POJOKSATU.id - TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025 direncanakan akan dicairkan pada tanggal 29 Desember 2025 mendatang.

Perlu dipahami bahwa TPG 100 persen ini hanya diberikan kepada Guru ASN saja, baik itu PNS maupun PPPK.

Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan SK dengan nomor 327 tahun 2025 yang mengatur tentang rincian anggaran TPG 100 persen tahun 2025.

Baca Juga: Viral Dosen UIM Ludahi Kasir Swalayan di Makassar, Akhirnya Buka Suara dan Mengaku Menyesal

SK tersebut diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2025.

Ada beberapa hal penting yang dijelaskan pada SK tersebut, di antaranya adalah perubahan rincian alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaa pembayaran komponen ttunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

Sebelum SK ini diterbitkan pemerintah telah menerbitkan regulasi pembayaran TPG 100 persen yaitu PP Nomor 11 tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pelatih Valencia CF dan Tiga Anaknya saat Berlibur di Labuan Bajo, Kapal Berisi 11 Penumpang Tenggelam, Istrinya Berhasil Selamat

Terbitnya SK Menkeu Nomor 327 tahun 2025 ini semakin memperkuat regulasi sebelumnya.

Di dalam SK juga dijelaskan terkait dengan jumlah total daerah yang akan mendapatkan anggaran TPG 100 persen.

Daerah yang mendapatkan adalah yang tidak memiliki anggaran Tukin atau TPP bagi guru ASN.

Untuk tahun 2025 ini total ada 333 daerah yang akan mendapatkan anggaran TPG 100 persen dari Kemenkeu.

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Pembunuhan Zahra Mahasiswi ULM, Beruntung Teman Korban Belum Hapus WA

Nantinya guru akan mendapatkan TPG 100 persen dengan besaran sesuai dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Sayangnya ada kategori guru PPPK yang dipastikan tidak mendapatkan TPG 100 persen di tahun 2025 ini.

Berdasarkan aturan pada PP Nomor 11 tahun 2025, guru PPPK yang tidak mendapatkan TPG 100 persen adalah yang masa kerjanya kurang dari satu bulan per tanggal 1 Juni tahun 2025.

Kendati demikian guru PPPK tersebut masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan TPG 100 persen di tahun 2026 mendatang.

***