POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus.
Pemkab Kudus memastikan bahwa THR bagi PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, bisa segera dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepastian ini tentu menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini menunggu kejelasan terkait hak mereka dalam menerima THR.
Dengan adanya kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu di Kudus kini dapat sedikit bernapas lega menjelang perayaan Lebaran.
Pemkab Kudus Siapkan Anggaran Lebih dari Rp3 Miliar
Untuk merealisasikan pembayaran THR tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyiapkan anggaran yang cukup besar dari APBD.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan dana lebih dari Rp3 miliar untuk pembayaran THR bagi PPPK di wilayah tersebut.
Dikutip dari Radar Pati, 11 Maret 2026, begini kata Sam'ani Intakoris:
“Kami alokasikan THR untuk PPPK baik yang penuh waktu maupun paruh waktu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2026."
"Total anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 3 miliar lebih,” ujarnya.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Dengan adanya alokasi anggaran tersebut, proses pencairan THR diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu menjelang perayaan Idulfitri.
Pemberian THR Mengacu PP Nomor 9 Tahun 2026
Kebijakan pemberian THR bagi PPPK di Kabupaten Kudus mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Dasar hukum yang digunakan adalah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk memberikan THR kepada berbagai jenis aparatur negara, termasuk PPPK.
Hal ini juga memberikan kepastian bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR meskipun status kerjanya berbeda dengan ASN penuh waktu.
Besaran THR Dihitung Berdasarkan Masa Kerja
Meski dipastikan menerima THR, besaran yang diterima PPPK paruh waktu tidak selalu sama antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Bupati Kudus menjelaskan bahwa perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja pegawai.
Baca Juga: Gandeng KPK, Kemenag Targetkan Penguatan Integritas 354 Ribu Pegawai!
“Perhitungannya masa kerja dibagi 12. Misalnya baru dua bulan bekerja, maka dibagi 12 kali gaji. Kurang lebih sekitar Rp 500 ribuan,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, pegawai yang baru bekerja dalam waktu singkat akan menerima THR yang lebih kecil dibandingkan dengan pegawai yang masa kerjanya lebih lama.
Metode perhitungan ini dinilai lebih adil karena menyesuaikan dengan lama masa pengabdian pegawai.
Baca Juga: Heboh Stok BBM Disebut Tinggal 23 Hari, Bahlil Akhirnya Buka Suara: Jangan Dipelintir!
Pemkab Ajak OPD Donasi untuk Bantu PPPK
Selain menyiapkan anggaran resmi dari pemerintah daerah, Bupati Kudus juga mengajak para pimpinan OPD untuk memberikan bantuan tambahan bagi PPPK paruh waktu.
Bantuan tersebut berupa donasi sukarela yang bertujuan untuk membantu para PPPK paruh waktu maupun tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Kudus.
“Saya juga mengajak pimpinan OPD termasuk saya sendiri untuk melakukan donasi sukarela,"
"Tentunya agar teman-teman PPPK paruh waktu dan tenaga outsourcing bisa mendapat tambahan bantuan,” ujar Sam’ani.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan bagi para pegawai yang mungkin membutuhkan bantuan lebih menjelang perayaan Lebaran.
Dengan adanya kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus kini dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang karena THR dipastikan segera cair.***




