POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar baik buat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Eh apalagi ya, pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 bakal cair.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

 

Aturan Resmi Gaji ke-13

Dalam aturan itu, PPPK masuk sebagai penerima bersama PNS, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Baca Juga: Miris! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Hanya Rp300 Ribu, Bupati OKI Minta Perhatian Pusat

PPPK disebut secara eksplisit sebagai penerima gaji ke-13, demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1).

Nah, kebijakan ini jadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran PPPK yang selama ini ikut menopang pelayanan publik di berbagai sektor.

 

Komponen Gaji yang Diterima

Besaran gaji ke-13 tidak hanya gaji pokok, tapi juga terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

Baca Juga: Prabowo Blak-blakan di Magelang: Saya Ingin Bicara Apa Adanya, Mungkin Ada yang Tersinggung!

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau umum

5. Tunjangan kinerja

Untuk PPPK pusat (APBN), semua komponen tersebut dibayarkan penuh.

Baca Juga: Gokil! Harga Emas 24 Karat Bisa Tembus Dua Digit Saat Dijual, Ini Faktanya

Sementara, PPPK daerah menyesuaikan kemampuan APBD masing-masing.

 

Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

Gaji pokok PPPK 2026 jadi dasar perhitungan. Berikut kisarannya:

- Golongan I: Rp1,9 juta

Baca Juga: Kaget! Segini Harga Rumah Cluster di Bogor, Mulai Rp300 Jutaan?

- Golongan V: Rp2,5 juta

- Golongan IX: Rp3,2 juta

- Golongan XIII: Rp3,7 juta

- Golongan XVII: Rp4,4 juta

Eh ternyata, nominal ini belum termasuk berbagai tunjangan tambahan, sehingga total yang diterima bisa lebih besar.

 

PPPK Daerah Bisa Berbeda

Untuk PPPK di daerah, jumlah gaji ke-13 bisa berbeda tergantung kondisi keuangan daerah.

Faktor yang memengaruhi antara lain kapasitas fiskal, kemampuan APBD, dan kebijakan tambahan penghasilan.

Meski begitu, pemerintah memastikan hak dasar gaji ke-13 tetap diberikan kepada seluruh PPPK.

 

Bantu Kebutuhan Keluarga

Biasanya, gaji ke-13 cair menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Bikin Kaget! BBM Non-Subsidi Naik Tajam, Dexlite dan Pertamina Dex Ikut Meroket

Artinya, dana ini bisa membantu kebutuhan pendidikan anak dan keperluan keluarga lainnya.

Gaji ke-13 PPPK 2026 dipastikan cair dengan besaran bervariasi sesuai golongan dan instansi.

Jadi, kebijakan ini jadi angin segar bagi ASN untuk meringankan beban kebutuhan tahunan.***