POJOKSATU.id - Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga pemerintah yang tidak berada langsung di bawah kementerian.

Lembaga ini memiliki tugas utama memenuhi kebutuhan gizi bagi seluruh rakyat Indonesia dan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Sejak 19 Agustus 2024, jabatan Kepala Badan Gizi Nasional dipegang oleh Dadan Hindayana.

Baca Juga: Guru ASN Dilarang Jadi Bendahara BOS Mulai 2026, Ini Aturan Terbarunya

Pembentukan BGN tidak terlepas dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan program makan siang gratis, yang menjadi salah satu janji kampanye Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2024.

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2024 sebagai dasar hukum pembentukan Badan Gizi Nasional.

Dengan terbitnya regulasi ini, tugas dan fungsi pengawasan gizi yang sebelumnya berada di bawah Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional resmi dialihkan ke Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dikritik, Solusi Guru Honorer Dinilai Tak Menyentuh Akar Masalah

Selain kewenangan tersebut, Badan Gizi Nasional juga mendapat alokasi anggaran yang tidak kecil, yakni sebesar Rp71 triliun, untuk memastikan pemenuhan gizi nasional berjalan optimal.

Tugas dan Fungsi Badan Gizi Nasional
Tugas utama Badan Gizi Nasional adalah memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi nasional. Untuk menjalankan tugas tersebut, BGN memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain:

1. Memberi arahan dan mengoordinasikan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi serta kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

Baca Juga: Prabowo Singgung Sampah di Pantai Bali, Koster Sebut Kiriman dari Luar dan Bentuk Satgas Khusus

2. Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis pemenuhan gizi;

3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas, memberikan bimbingan, serta dukungan administrasi kepada seluruh bagian Badan Gizi Nasional;

4. Mengelola barang dan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

Baca Juga: Gerakan Besar PPPK! 16 Organisasi Ajukan 5 Tuntutan, Alih Status PNS hingga Paruh Waktu Diprioritaskan

5. Memberikan dukungan nyata kepada seluruh bagian Badan Gizi Nasional;

6. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional;

7. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan langsung oleh Presiden.

Secara struktur, Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana.

Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi, Dua ASN di Berau Diberhentikan Sementara, Hak Gaji Dicabut

Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan kepada Dewan Pelaksana dalam mengelola pemenuhan gizi nasional.

Susunannya terdiri dari satu orang ketua yang sekaligus anggota, satu orang wakil ketua yang juga anggota, serta lima orang anggota.

Para anggota Dewan Pengarah berasal dari berbagai unsur, mulai dari tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, mantan prajurit TNI/Polri, pensiunan pegawai negeri sipil, hingga kalangan akademisi.

Baca Juga: OpenAI Luncurkan Prism, Platform AI Gratis untuk Penulisan Karya Ilmiah Berbasis LaTeX

Rekrutmen PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4
Badan Gizi Nasional akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga pada kuartal pertama tahun 2026, tepatnya setelah proses seleksi tahap kedua rampung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Selasa (20/1/2026) lalu.

Baca Juga: Miris! PPPK Majene Hanya Digaji 6 Bulan, Pemda Buka Suara soal Keterbatasan APBD, Ini Penjelasannya

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPPK tahap ketiga dan keempat, dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” ujar Dadan.

Rekrutmen PPPK BGN tahap 3 dan 4 merupakan kelanjutan dari program penambahan ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, BGN menargetkan total kebutuhan PPPK mencapai 99.000 orang pada tahun 2026.

Pada seleksi tahap pertama, BGN telah mengangkat 2.080 orang menjadi ASN yang mulai bertugas sejak 1 Juli 2025.

Baca Juga: UMKM Asal Medan Ini Kenalkan Cita Rasa Kopi Tubruk Tapsel ke Forum Dunia WEF 2026 di Swiss

Sementara itu, pada seleksi tahap kedua, BGN membuka 32.000 formasi yang terdiri atas 31.250 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 750 formasi untuk akuntan serta tenaga gizi.

“Tahap 2 khusus seluruh Kepala SPPG dididik melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, sedangkan untuk umum, 750 formasi dibagi menjadi 375 akuntan dan 375 tenaga gizi,” jelas Dadan.

Saat ini, peserta seleksi tahap kedua tengah memasuki tahapan pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan Nomor Induk PPPK. Pengangkatan resmi PPPK SPPG MBG diperkirakan mulai 1 Februari 2026.

Baca Juga: Tiga Mahasiswi Psikologi UIN Suska Riau Prestasinya Luar Biasa, Lulus 7 Semester dengan Predikat Cumlaude

Menurut Dadan, pengumuman kelulusan seleksi tahap kedua dilakukan pada 12–13 Januari 2026, dilanjutkan pengisian daftar riwayat hidup pada 14–23 Januari 2026, serta pengusulan Nomor Induk PPPK pada 24–31 Januari 2026.

Syarat Umum PPPK BGN 2026
Berikut syarat umum yang harus dipenuhi pelamar PPPK BGN 2026:

- Warga Negara Indonesia.

- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, berdasarkan tanggal lahir di ijazah.

Baca Juga: Beasiswa Patriot 2026 Resmi Dibuka, Kementerian Transmigrasi Siapkan 1.100 Kuota S2 di Tiga Kampus Patriot

- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi BKN.

- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, BUMN, atau BUMD.

- Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, TNI, Polri, atau siswa sekolah kedinasan.

Baca Juga: Fenomena Awan Kontainer Viral, Pakar IPB Tegaskan Tak Ada dalam Ilmu Meteorologi

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Tidak terlibat organisasi kemasyarakatan terlarang.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi.

- Memiliki SKCK.

- Bebas narkoba.

Baca Juga: Perhatian ASN Papua Tengah! TPP Bisa Tak Cair Jika Lalai Disiplin dan Lapor LHKPN

- Tidak pernah menyebarkan hoaks, provokasi, radikalisme, terorisme, atau pornografi.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dokumen Persyaratan PPPK BGN 2026
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- SKCK
- Surat keterangan sehat dan bebas narkoba
- Surat pengalaman kerja jika dipersyaratkan
- Pas foto terbaru
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan formasi

Baca Juga: Diakui Internasional, Prabowo Klaim MBG Indonesia Dipelajari White House dan Dipuji Rockefeller Institute

Cara Pendaftaran PPPK BGN 2026
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/. Pelamar wajib mengunggah seluruh dokumen dalam bentuk pindai yang jelas dan sesuai ketentuan.

Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu lokasi ujian. Setelah pendaftaran selesai, peserta wajib mencetak kartu ujian dari laman SSCASN.

Baca Juga: GILA! Purbaya Sampai Disebut 'Idiot' Oleh Noel, Karena Respon Negatif dari Dirinya yang Sebut Purbaya Akan 'Di Noel Kan'!

Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi melalui kanal Badan Gizi Nasional dan Kementerian PANRB agar tidak tertinggal informasi penting terkait jadwal, persyaratan, dan mekanisme seleksi PPPK tahap lanjutan ini. ***