POJOKSATU.ID - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tenaga kependidikan (tendik) kembali menjadi perhatian publik.

Pasalnya, nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam antar daerah dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Di Kota Palembang, Sumatera Selatan, kabar gaji PPPK Paruh Waktu tendik disambut rasa syukur oleh para penerimanya.

 

Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Kekhawatiran! Perpanjangan Kontrak PPPK Rawan Kongkalikong, Penilaian Subjektif hingga Alasan Anggaran Jadi Celah, Ini Lengkapnya

Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau honorer.

Selain itu, regulasi tersebut juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memberikan gaji yang lebih besar, selama disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kebijakan daerah.

Artinya, tidak ada standar nasional tunggal terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

 

Gaji Berbeda Antar Daerah

Perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu tidak terlepas dari variasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing wilayah.

Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026 Sudah Dibuka, Lalu Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

Selain itu, besaran honor yang sebelumnya diterima para tenaga honorer juga berbeda, bahkan antar organisasi perangkat daerah (OPD).

Kondisi ini membuat gaji PPPK Paruh Waktu bersifat sangat kontekstual dan tidak bisa disamaratakan secara nasional.

Pengakuan Ketua SNWI Sumsel

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan.

Ibu Susi Maryani, mengungkapkan bahwa PPPK Paruh Waktu tendik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang menerima gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan.

Menurut Susi, para PPPK Paruh Waktu tendik di Palembang merasa bersyukur ketika mengecek gaji mereka pada awal Januari 2026.

Baca Juga: Gus Yahya dan Gus Yaqut: Rekam Jejak Dua Saudara yang Mewarnai NU, Politik, dan Kontroversi

Meski nominal tersebut masih berada di bawah UMK Kota Palembang, peningkatan pendapatan tetap dirasakan secara signifikan dibanding saat masih menjadi honorer.

“Alhamdulillah, kawan-kawan PPPK Paruh Waktu tenaga kependidikan di Palembang mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta,” ujar Susi dikutip dari JPNN.com pada Sabtu, 10/01/2026.

 

Dibanding Saat Masih Honorer

Susi menjelaskan, saat masih berstatus honorer, tenaga kependidikan di Palembang menerima gaji pokok sekitar Rp500 ribu per bulan.

Baca Juga: Carter 747

Ditambah insentif sebesar Rp1 juta, Total pendapatan saat itu berkisar Rp1,5 juta per bulan.

Dengan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu, pendapatan mereka meningkat sekitar Rp600 ribu. Meski belum menyentuh UMK, kenaikan ini dianggap cukup berarti bagi para tendik.

 

UMK Palembang Masih Lebih Tinggi

Sebagai perbandingan, UMK Kota Palembang tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.916.635,24 dan naik menjadi Rp4.192.837 pada tahun 2026.

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu masih terpaut cukup jauh dari standar upah minimum.

Namun demikian, Susi menegaskan bahwa kondisi tersebut juga dialami oleh PPPK penuh waktu.

Ia menyebutkan bahwa gaji pokok PPPK penuh waktu di daerahnya berada di kisaran Rp3,2 juta per bulan, yang juga masih di bawah UMK.

Gaji PPPK Paruh Waktu tendik memang belum ideal jika dibandingkan dengan UMK.

Namun, peningkatan pendapatan dibanding masa honorer menjadi alasan utama rasa syukur para penerima.

Baca Juga: Viral! Rekaman Stand-Up Pandji dalam Flashdisk Kini Dibedah Polisi

Selama kebijakan penggajian masih diserahkan ke daerah, disparitas gaji antar wilayah akan terus terjadi dan menjadi tantangan tersendiri bagi kesejahteraan PPPK.***