POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi dunia pendidikan karena dari sisi kesejahteraan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini resmi dinaikkan atas inisiatif langsung dari Presiden Prabowo.
Jumlah Tunjangan Profesi Guru tersebut mengalami kenaikan dari yang semula sebesar Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Selain menaikkan tunjangan, pihak kementerian juga telah menerbitkan aturan mengenai beban kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Di dalam peraturan baru tersebut, beban kerja guru diatur secara rinci selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat yang diberikan.
Beban kerja yang diatur ini tidak hanya mencakup kegiatan mengajar secara langsung di dalam kelas saja.
Seluruh tugas profesional guru dalam mendukung proses pembelajaran juga sudah tercakup, meliputi merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil belajar siswa.
Tugas pendukung lain seperti membimbing dan melatih murid, serta menjalankan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok guru juga termasuk di dalamnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, guru juga dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan atau pendamping satuan pendidikan.
Baca Juga: Samsul Arif Kembali Jadi Plt Kajari Cirebon, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya
Bahkan, para guru juga memiliki kesempatan untuk ditugaskan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Reformasi ini berlanjut pada langkah kelima, yaitu dilakukannya penyederhanaan pada sistem pelaporan kinerja bagi guru berstatus ASN.
Jika pada sistem sebelumnya pelaporan harus dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun melalui aplikasi yang kompleks, kini aturannya diubah demi kemudahan.
Laporan kinerja guru ASN saat ini cukup dilakukan satu kali saja dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah setempat.
Kebijakan penyederhanaan sistem administrasi ini diharapkan mampu memberi ruang yang jauh lebih besar bagi guru.
Dengan demikian, para tenaga pendidik bisa lebih berkonsentrasi pada proses belajar mengajar demi mendampingi perkembangan siswa secara maksimal.***




