POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan kepedulian terhadap para tenaga pendidik yang terkena dampak musibah alam.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui pemberian tunjangan khusus kepada para guru yang bertugas di wilayah yang dilanda banjir dan tanah longsor, mencakup 52 daerah di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, hingga Jawa Timur.
Penyaluran dana bantuan ini memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025.
Regulasi tersebut merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya mengenai panduan teknis distribusi tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non-ASN untuk tahun anggaran 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, kriteria penerima manfaat tidak hanya terbatas pada pendidik di wilayah terisolasi atau perbatasan.
Baca Juga: SNBP Unpad 2026 Tidak Gunakan Nilai TKA, Rapor Jadi Penilaian Utama dan UKT Tetap hingga 2029
Tetapi juga mencakup mereka yang mengabdi di lokasi bencana alam, daerah konflik sosial, maupun wilayah dalam status keadaan darurat.
Pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk memastikan kesejahteraan para guru tetap terjaga di masa sulit sebesar Rp32,9 miliar.
Target penerima sebanyak 16.476 pendidik dan tenaga kependidikan masuk dalam daftar sasaran.
Pencairan dilakukan secara berkala yang dijadwalkan berlangsung mulai Desember 2025 hingga Februari 2026, sehingga masih berlangsung.
Baca Juga: Pendaftaran Unhan 2026 Dibuka Februari, Kuliah Gratis dan Jadi Kadet Bela Negara
Inisiatif ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap loyalitas para pendidik yang tetap menjalankan kewajibannya meskipun berada dalam situasi sulit.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk hadir secara langsung guna menjamin proses belajar mengajar tetap berlangsung di area terdampak.
Selain untuk menjaga motivasi para guru, bantuan finansial ini diharapkan dapat membantu memulihkan kondisi ekonomi mereka yang terdampak langsung oleh bencana tersebut.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




