POJOKSATU.id, SUMUT - Sebanyak 48 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumatera Utara (Sumut) terancam tutup. Maka dari itu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Sumut gerak cepat untuk membantu.
Salah satu cara yang dilakukan adalah menggelar Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) Akreditasi Perguruan Tinggi bagi PTS Akademika di Lingkungan LLDikti Sumut pada 29-30 April 2024.
Kepala LLDikti Sumut Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD, mengatakan bahwa perguruan tinggi yang institusinya belum pernah terakreditasi masih diberikan batas waktu hingga 16 Agustus 2024 untuk menyelesaikan kewajiban Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT).
Baca Juga: Profil Shen Yin Hao, Wasit Culas Asal Tiongkok yang Merugikan Indonesia Saat Melawan Uzbekistan
Ditegaskan Saiful Anwar, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mewajibkan seluruh perguruan tinggi untuk melaksanakan akreditasi institusi.
"Di Indonesia terdapat 800 perguruan tinggi yang belum melakukan akreditasi institusi. Di tempat kita, ada 48 perguruan tinggi yang belum memiliki akreditasi institusi," kata Prof Saiful Anwar Matondang MA, Senin (29/4/2024).
Kepala LLDikti Sumut menegaskan jika pihaknya terus mengejar dan memotivasi pimpinan 48 perguruan tinggi di berbagai kabupaten maupun kota di Sumut yang institusinya belum terakreditasi untuk mengirim akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebelum 16 Agustus.
"Jika hingga 16 Agustus tak terakreditasi maka akan direkomendasikan pencabutan izin perguruan tinggi sehingga tidak bisa beroperasi lagi," ujarnya.
Maka dari itu, LLDikti Sumut meminta 48 perguruan tinggi ini dapat melaksanakan kewajiban akreditasi agar izin perguruan tinggi tidak dicabut.
Mahasiswa dari perguruan tinggi yang izinnya dicabut dapat pindah ke perguruan tinggi lain.
Bagi perguruan tinggi yang kesulitan memenuhi kewajiban akreditasi, menurut Saiful Anwar, ada pilihan untuk melakukan merger.
"Sudah ada juga yang akan merger dengan perguruan tinggi lainnya," tutur Saiful Anwar.
Untuk diketahui, akreditas institusi ini wajib dilakukan oleh seluruh PTS di Indonesia.
Sebelumnya, April 2024 lalu, jumlah PTS yang institusi belum pernah terakreditasi ada berjumlah 78 kampus.
Kepala LLDikti Sumut menyebutkan bahwa kebanyakan PTS yang belum pernah AIPT karena kendala biaya akreditasi akibat jumlah mahasiswa yang minim di bawah 100 orang. ***




