POJOKSATU.ID – Kabar baik datang bagi ribuan PPPK di Indonesia, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Sebanyak 3.141 PPPK dipastikan masuk daftar perpanjangan masa kontrak kerja.

Namun ada syarat penting yang wajib dipenuhi. Para pegawai harus segera menyiapkan 5 dokumen utama agar proses administrasi berjalan lancar.

Baca Juga: TPP ASN Tidak Dipotong dan Tetap Cair Tepat Waktu, Ini Penegasan Gubernur Kaltara

Jika terlambat atau tidak lengkap, perpanjangan kontrak bisa terhambat.


Ribuan PPPK Siap Dapat Perpanjangan Kontrak

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui BKD telah membuka proses pengusulan perpanjangan kontrak PPPK hingga 2027.

Kepala BKD Sumsel Ismail Fahmi menyampaikan bahwa masa kerja PPPK akan berakhir sesuai periode masing-masing, sehingga proses perpanjangan harus segera dipersiapkan.

Baca Juga: Usulan Sekretariat ASN PPPK di Muna Tak Digubris DPRD, Aparatur Mulai Resah

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para PPPK yang sempat khawatir soal nasib pekerjaan mereka.


Jadwal Kontrak yang Akan Berakhir

BKD Sumsel mencatat ada tiga periode masa kerja PPPK yang segera habis, yaitu:

- 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2026

- 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027

- 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027

Artinya, pegawai yang masuk periode tersebut harus segera mengurus perpanjangan kontrak.

5 Dokumen Ini Wajib Disiapkan

Agar kontrak diperpanjang, seluruh PPPK diminta melengkapi berkas administrasi.

Berikut 5 dokumen wajib PPPK:

- Surat rekomendasi kepala perangkat daerah

- Fotokopi SK PPPK yang sudah dilegalisasi

- Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

- Fotokopi perjanjian kerja sebelumnya

- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir

Baca Juga: BKN Tindak Tegas Pelanggaran Sistem Merit, 450 Teguran Dilayangkan dan 125 Data ASN Diblokir

Berkas ini menjadi dasar evaluasi kelayakan perpanjangan kontrak.


Batas Waktu Jangan Sampai Lewat

BKD mengingatkan seluruh berkas harus diserahkan paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Langkah ini dilakukan agar proses administrasi selesai tepat waktu dan tidak mengganggu status kepegawaian PPPK.

Jika terlambat, proses perpanjangan bisa molor.

Baca Juga: PNS dan PPPK Disimak! BKN Bongkar Penipuan Berkedok Layanan ASN yang Viral, Begini Modusnya


Siapa yang Diprioritaskan?

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK yang aktif bekerja dan menaati aturan akan diprioritaskan.

Artinya, pegawai dengan kinerja baik memiliki peluang besar mendapat perpanjangan kontrak.

Hal ini sekaligus menjadi pesan agar seluruh PPPK menjaga disiplin dan performa kerja.


Ada yang Tidak Diperpanjang?

BKD juga menjelaskan bahwa jika ada PPPK yang tidak diperpanjang, maka perangkat daerah wajib memberikan alasan resmi beserta data pendukung.

Dengan kata lain, keputusan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memiliki dasar jelas.

Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Paruh Waktu dan Non ASN Akhirnya Terima SK Sekaligus Teken Kontrak

Mayoritas dari Guru, dari total 3.141 PPPK yang akan habis kontrak:

Tahap Pertama (Dilantik Mei 2022)

- 1.318 guru

- 75 tenaga teknis

Tahap Kedua (Dilantik Juli 2022)

- 1.748 orang

Data ini menunjukkan sektor pendidikan masih menjadi penerima PPPK terbesar.

Baca Juga: Aturan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru ASN PPPK Hanya Berlaku Hingga 2026, Simak Penjelasan Kemendikdasmen


Jadi Sinyal Positif Nasional?

Kebijakan Sumsel ini dinilai bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

Sebab, banyak PPPK di Indonesia saat ini menunggu kepastian soal kontrak kerja dan masa depan status mereka.

Jika perpanjangan berjalan lancar, maka PPPK akan semakin percaya diri dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

PPPK dengan kinerja baik dan disiplin disebut berpeluang besar diperpanjang. Jadi, jangan tunda urus berkas mulai sekarang.***