(
POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dikutip dari laman resmi (Kemenag), Sabtu, 14 Februari 2026, edaran ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadhan hingga pasca-Idulfitri.
Pembelajaran Mandiri 18–21 Februari 2026
Dalam SEB tersebut diatur bahwa pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga.
Pembelajaran mandiri ini juga bisa dilakukan di tempat ibadah maupun di masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
Baca Juga: Puasa di Era Digital, Tantangan Bermedia Sosial saat Ramadan
Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani siswa maupun orangtua, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet.
Pembelajaran Tatap Muka Mulai 23 Februari
Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Kegiatan di sekolah tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga dilengkapi penguatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Protes! Tolak Insentif Dibedakan, Minta Rp2,13 Juta Sesuai SSH
Sementara siswa non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
Libur Idulfitri dan Masuk Sekolah Lagi
Libur bersama Idulfitri 2026 ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026.
Kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 30 Maret 2026.
“Selama masa libur, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” demikian yang tertulis di laman Kemenag.
Penyesuaian Aktivitas Pembelajaran
SEB ini juga meminta pemerintah daerah dan sekolah menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama Ramadan.
Termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.
Kepala sekolah diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Di sisi lain, orang tua dan wali murid didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, dan penguatan karakter.
Orangtua juga diimbau mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, hingga praktik pernikahan usia dini.
Unduh Dokumen Resmi SEB
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi SEB melalui tautan berikut:
[Unduh Dokumen]: https://kemendikdasmen.go.id/
Baca Juga: Siap Serang Iran, Pesawat Pembom Siluman B-2 Milik AS Status Siaga Tinggi Sejak Sebulan Lalu
Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif, sekaligus memberi ruang bagi siswa memperkuat nilai spiritual dan karakter.
Ramadan pun bukan sekadar jeda rutinitas sekolah, melainkan momentum membangun generasi yang lebih matang secara ilmu dan akhlak. ***




