POJOKSATU.id - Pemerintah memperketat aturan pengusulan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang terbit pada 8 Agustus 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tanpa satu dokumen krusial, usulan dari instansi pusat maupun daerah dipastikan tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dokumen tersebut adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

SPTJM wajib dikirim bersamaan dengan surat usulan kebutuhan melalui sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: DETIK-DETIK Pencairan TPG Triwulan 3! Guru Sertifikasi Wajib Segera Lakukan Validasi 3 Data Penting Ini agar Dana Bisa Cair!

“Tanpa SPTJM, proses verifikasi tidak bisa dilanjutkan. Instansi harus memastikan kelengkapan berkas agar tidak menghambat penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu,” tegas Rini.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan tenaga honorer yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja dan upah disesuaikan kemampuan anggaran instansi.

Skema ini dibentuk untuk menyelesaikan penataan honorer sekaligus mengisi kebutuhan ASN di berbagai unit layanan publik.

Selain itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan memberi kejelasan status bagi honorer yang selama ini bekerja tanpa ikatan hukum yang pasti, sekaligus meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.

Baca Juga: 76 Paskibraka Nasional 2025 Dikukuhkan Presiden Prabowo di Istana Besok

Tidak semua honorer bisa masuk daftar pengusulan. Ada tiga kategori yang memenuhi syarat:

-Terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

-Terdaftar di database BKN, telah mengikuti seleksi PPPK 2024 hingga tahap akhir, namun tidak memperoleh formasi.

-Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak bisa mengisi formasi yang tersedia.

Baca Juga: Wajib Tahu! Selain Dana Bulanan, KJP Plus Tahap I 2025 Sediakan Bantuan SPP untuk Siswa Swasta, Berapa Jumlahnya?

Berdasarkan SE dan Kepmen PANRB Nomor 16/2025, prosesnya meliputi:

-PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB.

-Menteri menetapkan jumlah, jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan.

-PPK mengajukan Nomor Induk PPPK ke BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan.

-BKN menetapkan Nomor Induk PPPK dalam waktu tujuh hari kerja.

Baca Juga: Diduga Diculik Pengusaha Asal Jakarta, Anggota Densus 88 Antiteror Hilang Tanpa Jejak, IPW: Desak Polisi Tangkap Pelaku

-PPK mengeluarkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Berikut jadwal penting yang harus diperhatikan:

7–20 Agustus 2025: Pengusulan penetapan kebutuhan.

21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu Tahap 2: SOAL dan Jawaban Post Test Modul 3 Pembelajaran Mendalam dan Asesmen, Bobot Nilai 25!

23 Agustus–15 September 2025: Pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

23 Agustus–20 September 2025: Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK.

23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK oleh BKN.

Dengan jadwal yang padat, instansi diminta segera menyiapkan seluruh persyaratan, terutama SPTJM.

Tanpa dokumen ini, peluang honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu bisa sirna hanya karena kelalaian administratif.

***