POJOKSATU.id - Guru honorer kini tengah dilanda kegelisahan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam SE tersebut ada beberapa poin yang menjadi sorotan bagi guru honorer.
Salah satunya terkait dengan batas akhir penugasan guru honorer yang tertulis hanya sampai tanggal 31 Desember 2026.
Ini artinya mulai tahun 2027 sudah tidak ada lagi guru honorer yang ditugaskan mengajar di sekolah negeri.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal Penyaluran TPG Mei 2026
Tentunya aturan ini menimbulkan kekhawatiran dan juga keresahan bagi guru honorer atau non ASN.
Lantas bagaimana dengan nasib guru honorer setelah terbitnya SE tersebut?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) buka suarat terkait dengan kekhawatiran guru honorer.
Pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa skema ini bukanlah PHK massal bagi guru honorer.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Juni, Ini Daftar Penerima dan Besarannya untuk Pensiunan PNS
Kebijakan ini disebut merupakan bagian dari penataan guru honorer untuk masuk ke jalur ASN.
Saat ini Kemendikdasmen bekerja sama dengan Kementerian PANRB untuk merancang skema transisi agar guru honorer dapat beralih status kepegawaian menjadi ASN.
Kendati demikian, pemerintah belum bisa memberi kepastian apakah nantinya guru honorer ini akan diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK.
Karena saat ini mekanismenya masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Lulus PPG Tidak Bisa Langsung Mendapatkan TPG! Ini Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi!
Namun perlu dicatat bahwa guru honorer yang diproses dan diseleksi menjadi ASN hanyalah mereka yang terdaftar di dalam Dapodik.
Pemerintah menghimbau seluruh guru honorer untuk tetap tenang dan menunggu kebijakan resmi.
Sembari menunggu kebijakan dari pemerintah, Kemendikdasmen meminta guru honorer untuk tetap mengajar.
***



