POJOKSATU.ID - Penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 membawa dampak positif yang besar bagi dunia pendidikan di tingkat daerah.

Kebijakan baru ini mengatur tentang penugasan kembali guru Non ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Kehadiran regulasi tersebut disambut dengan rasa lega oleh jajaran dinas pendidikan serta para guru honorer.

Banyak pihak menilai bahwa aturan ini memberikan ruang yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah demi menjaga kelancaran proses belajar mengajar.

Baca Juga: Kembalikan Fungsi Pengasuhan, Pemerintah Canangkan Gerakan SatuJamKu

Salah satu wilayah yang langsung merasakan dampak positif dari kebijakan ini adalah Kabupaten Gorontalo.

Pemerintah setempat mengonfirmasi bahwa mereka masih menghadapi kendala kekurangan tenaga pendidik yang cukup signifikan di berbagai sekolah.

Guna mengatasi masalah tersebut, pemerintah daerah setempat langsung mengambil langkah cepat pasca-keluarnya surat edaran tersebut.

Sebanyak 388 guru Non-ASN di Kabupaten Gorontalo kini telah ditugaskan kembali untuk mengajar di sekolah-sekolah yang membutuhkan.

Baca Juga: Menyeleraskan Langkah Melalui SKB 7 Menteri demi Masa Depan Digitalisasi Pendidikan di Sekolah

Langkah ini dinilai sangat krusial dalam menjaga agar kualitas pelayanan pendidikan bagi generasi muda tidak menurun.

Respon serupa juga datang dari Provinsi Bangka Belitung yang sangat mengapresiasi langkah taktis dari pemerintah pusat tersebut.

Kebijakan ini dianggap memberikan kepastian nyata bagi nasib para guru honorer yang selama ini mengabdi di daerah.

Dengan adanya penugasan kembali ini, pemenuhan kebutuhan guru di berbagai satuan pendidikan dapat berjalan dengan lebih optimal dan terstruktur.***