POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan pentingnya penguatan karakter kebangsaan sejak usia sekolah.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, pemerintah mewajibkan kembali pelaksanaan upacara bendera secara rutin di seluruh satuan pendidikan.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 23 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia agar sekolah kembali menggiatkan upacara bendera sebagai instrumen strategis menumbuhkan nasionalisme dan patriotisme peserta didik.

Baca Juga: Tembus QS Ranking ASEAN, ULM Duduki Peringkat 203 dari Ribuan Kampus

SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Di dalamnya, terdapat tiga poin instruksi utama yang wajib dilaksanakan sekolah secara seragam.

Upacara Bendera Kembali Rutin Setiap Senin

Instruksi pertama menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi.

Rutinitas ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi upacara sebagai sarana pembiasaan disiplin, ketertiban, dan penghormatan terhadap simbol negara sejak awal pekan.

Kemendikdasmen menilai, konsistensi pelaksanaan upacara memiliki dampak besar dalam membentuk karakter pelajar, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Baca Juga: 15 Kampus Terbaik Bidang Pendidikan di Indonesia Versi THE 2026, UNY Teratas

Penyeragaman Teks Ikrar Pelajar Indonesia

Poin kedua adalah standardisasi teks “Ikrar Pelajar Indonesia”. Seluruh sekolah diwajibkan menggunakan naskah ikrar resmi yang dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Adapun bunyi ikrar tersebut sebagai berikut:

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
Belajar dengan baik;
Menghormati orang tua;
Menghormati guru;
Rukun sama teman; dan
Mencintai tanah air Indonesia.

Ikrar ini dirancang sederhana, namun memuat nilai-nilai dasar pendidikan karakter yang diharapkan tertanam kuat melalui pengulangan rutin setiap pekan.

Baca Juga: Operator SD di Karawang Timur Sulap Limbah Bambu Jadi Karya Seni Bernilai Jual

Lagu Baru “Rukun Sama Teman” Dinyanyikan saat Upacara

Instruksi ketiga menghadirkan inovasi baru dalam pelaksanaan upacara bendera. Peserta upacara diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional.

Lagu ini dimaksudkan untuk membangun suasana sekolah yang aman, nyaman, dan harmonis. Pihak sekolah dapat mengakses serta mengunduh lagu tersebut melalui laman resmi https://s.id/lagurukunsamatema.

Pembiasaan sebagai Inti Pendidikan Karakter

Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan filosofi pendidikan karakter yang menekankan pentingnya pembiasaan.

Nilai-nilai kebajikan diyakini tidak cukup diajarkan, tetapi harus dilatih dan diulang secara konsisten.

Baca Juga: Webometrics Januari 2026, Ini 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia, Telkom University Teratas

Pemikiran ini sejalan dengan gagasan Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, yang menekankan bahwa pendidikan adalah upaya memajukan budi pekerti, pikiran, dan tubuh anak secara utuh dan tidak terpisahkan.

Ikrar pelajar yang menekankan sikap hormat kepada orang tua, guru, serta hidup rukun dengan sesama merupakan wujud konkret dari budi pekerti tersebut.

Pandangan serupa juga pernah disampaikan filsuf Yunani Kuno, Aristoteles, yang menekankan bahwa keunggulan bukanlah satu tindakan, melainkan kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang.

Dalam konteks ini, upacara bendera setiap Senin menjadi sarana membangun kebiasaan disiplin dan cinta tanah air secara perlahan namun berkelanjutan.

Baca Juga: WEF Davos 2026: Telkom Paparkan Strategi Digital untuk Percepat Pembangunan Indonesia

Didukung Regulasi yang Kuat

Penerbitan SE Nomor 4 Tahun 2026 didasarkan pada regulasi yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Kemendikdasmen berharap seluruh Kepala Dinas Pendidikan segera meneruskan kebijakan ini kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing agar pelaksanaannya dapat berjalan seragam di seluruh Indonesia. ***