POJOKSATU.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan pendidikan di wilayah terdampak bencana melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi payung penyesuaian pembelajaran bagi satuan pendidikan yang mengalami dampak bencana alam, sekaligus memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi.

Surat edaran lengkap bisa diunduh langsung melalui laman resmi Kemendikdasmen di https://kemendikdasmen.go.id/download/file/1555.

Baca Juga: Daftar Bantuan yang Cair Minggu Pertama Januari 2026, Sudah Ada atau Masih Menunggu?

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi lapangan.

Pendekatan ini menitikberatkan pada keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, tanpa mengabaikan proses pemulihan layanan pendidikan.

Sebagai bagian dari langkah pemulihan pascabencana, Kemendikdasmen memastikan sebanyak 85 persen sekolah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara siap melaksanakan pembelajaran semester genap mulai 5 Januari 2026.

Baca Juga: Panduan Memilih Program Studi SNBP dan SNBT 2026, Lengkap dengan Jadwal dan Ketentuannya

Pembelajaran akan berjalan secara aman, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan, dengan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa berdasarkan data per 30 Desember 2025, tercatat 4.149 satuan pendidikan terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 3.508 sekolah sudah dapat beroperasi, 587 sekolah masih dalam proses pembersihan, dan 54 sekolah melaksanakan pembelajaran di tenda darurat.

“Seluruh satuan pendidikan di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara siap melaksanakan pembelajaran semester genap di 5 Januari 2026,” ujar Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Isu PIP TK Menguat, Anak Pemegang KIP dan KKS PKH Disebut Jadi Target 2026

Untuk mendukung kesiapan tersebut, Kemendikdasmen telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan.

Bantuan itu meliputi pembersihan sekolah terdampak, pendirian tenda darurat, hingga penyediaan sarana pendukung pembelajaran agar kegiatan belajar mengajar tetap bisa berlangsung.

Secara rinci, bantuan yang telah disalurkan antara lain 27.000 paket peralatan sekolah, 147 tenda, 160 ruang kelas darurat, serta 212.000 eksemplar buku bacaan.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan dukungan psikososial senilai Rp700 juta dan dana operasional pendidikan lebih dari Rp25 miliar.

Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026 Buka Peluang untuk 5 Jabatan Ini, Formasi Tersebar di 38 Wilayah

Kurikulum Khusus untuk Sekolah Terdampak Bencana

Dari sisi akademik, Kemendikdasmen juga menyiapkan Penerapan Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana.

Pada fase Tanggap Darurat selama 0 hingga 3 bulan, kurikulum disederhanakan dengan fokus pada literasi dasar, numerasi dasar, dukungan psikososial, serta informasi mitigasi bencana.

Memasuki fase Pemulihan Dini selama 3 hingga 12 bulan, kurikulum disesuaikan secara bertahap dari materi mitigasi bencana menuju mata pelajaran yang relevan.

Pada fase ini juga dilakukan penyesuaian jadwal pembelajaran serta penerapan asesmen transisi.

Sementara itu, pada fase Pemulihan Lanjutan selama 1 hingga 3 tahun, kurikulum diarahkan pada integrasi pendidikan kebencanaan, penguatan kualitas pembelajaran, pengembangan pembelajaran inklusif berbasis ketahanan, serta sistem monitoring dan evaluasi pendidikan darurat.

Baca Juga: Panduan Lengkap Peserta PPG: Cara Cek NRG di Info GTK Agar Tunjangan Profesi (TPG) Segera Cair

Perhatian untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Kemendikdasmen juga menyalurkan Tunjangan Khusus bagi guru dan tenaga kependidikan di wilayah terdampak.

Di Provinsi Aceh, total bantuan mencapai Rp15,7 miliar untuk 7.861 sasaran. Sumatra Barat menerima Rp5,5 miliar untuk 2.795 sasaran, sedangkan Sumatra Utara memperoleh Rp11,5 miliar untuk 5.783 sasaran.

Dalam taklimat media di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menyesuaikan pembelajaran sesuai kondisi pemulihan.

Baca Juga: Antonio Guterres Anggap AS Tak Hormati Piagam PBB Culik Presiden Venezuela dan Istri

Menurutnya, dalam situasi pascabencana, anak-anak tetap harus belajar dan hak pendidikannya harus dijamin. ***