POJOKSATU.id – Kabar baik bagi dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI mulai mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembebasan biaya pendidikan dasar bagi siswa SD hingga SMP atau sederajat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dan DPR di Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2027.
Kebijakan itu nantinya akan dimasukkan ke dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027 yang dijadwalkan disampaikan pemerintah pada 16 Agustus 2026.
Ketua Banggar DPR sekaligus Koordinator Panja, Said Abdullah, menegaskan bahwa pendidikan harus dapat diakses seluruh anak Indonesia tanpa terhambat kondisi ekonomi keluarga.
"Pendidikan harus berwatak inklusif, proses belajar mengajar tidak boleh terhalang oleh keterbatasan ekonomi dan penyediaan sarana dan prasarana," kata Said Abdullah.
Putusan MK Mulai Dilaksanakan Bertahap
Dalam dokumen laporan kesepakatan Panja, pemerintah dan DPR menyetujui pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara bertahap.
Pelaksanaannya dilakukan melalui penguatan skema pembebasan biaya pendidikan dasar bagi peserta didik yang menempuh pendidikan di SD/MI, SMP/MTs, maupun satuan pendidikan sederajat.
Menariknya, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan bagi sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.
Namun, implementasinya tetap memperhatikan prinsip keadilan, kualitas layanan pendidikan, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar program dapat berjalan berkelanjutan.
Anggaran Pendidikan Tetap Minimal 20 Persen APBN
Dalam kesepakatan tersebut, Panja juga memastikan pemerintah tetap memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.
Pemerintah akan tetap mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran pendidikan di dalam APBN sebagaimana diamanatkan Amandemen IV UUD 1945 Pasal 31 ayat (4).
Besaran anggaran tersebut akan dituangkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.
Wajib Belajar 13 Tahun Mulai Dikaji
Selain membahas sekolah gratis, Panja juga meminta kementerian dan lembaga terkait mulai mengkaji peningkatan program wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun.
Langkah tersebut dipandang penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Saat ini, sekitar 52 persen angkatan kerja nasional masih didominasi lulusan SD dan SMP sehingga diperlukan peningkatan jenjang pendidikan agar daya saing tenaga kerja semakin kuat.
Daftar Program Pendidikan Prioritas Nasional Tahun 2027
Selain kebijakan sekolah gratis, pemerintah dan DPR juga menyepakati sejumlah program prioritas pendidikan dalam Program Kerja Prioritas Nasional Tahun 2027, yaitu:
-
Makan Bergizi Gratis (MBG) Anak Sekolah.
-
Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah maupun madrasah.
-
Bantuan perlengkapan sekolah.
-
Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
-
Studio Guru.
-
Digitalisasi pendidikan.
-
Sekolah Garuda Baru dan Sekolah Garuda Transformasi.
-
Sekolah Rakyat.
-
Pendirian Medical University berbasis STEMM.
-
Program 500.000 lulusan SMK Go Global.
-
Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional.
-
Peningkatan kesejahteraan guru melalui transfer langsung tunjangan.
-
Perlindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS.
-
Pemenuhan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945.
-
Pemenuhan hak pendidikan dasar secara bertahap, selektif, dan afirmatif.
Baca Juga: DPR Siapkan Regulasi Baru, Nasib PPPK Paruh Waktu Diklaim Segera Temui Titik Terang
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah bersama DPR mulai menyiapkan sistem pendidikan yang lebih inklusif.
Meski pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, rencana pembebasan biaya sekolah diharapkan dapat membuka kesempatan belajar yang lebih luas bagi seluruh anak Indonesia, tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi keluarganya. ***




