POJOKSATU.id - Proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP PPPK Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu memasuki tahap akhir dan menjadi perhatian ribuan honorer yang menunggu kejelasan status.
Dari ribuan berkas yang diajukan ke BKN, sebagian besar telah dinyatakan sesuai, namun ada satu kasus mencolok.
Seorang honorer dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) setelah verifikasi dokumen.
Baca Juga: Viral! Siswa di Mamuju Dikeroyok 7 Orang Terekam CCTV, Polisi Buru Motif dan Dalang Utama
Perkembangan ini memunculkan harapan baru bagi ribuan honorer yang telah menunggu panjang.
Sekaligus menjadi pengingat bahwa proses verifikasi PPPK berjalan ketat dan tidak sekadar formalitas.
Ribuan Berkas Telah Disetujui, Pertek Segera Ditandatangani
Data yang dirilis BKD Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa dari total 3.923 berkas calon PPPK yang diusulkan, mayoritas telah menerima Pertek dari BKN.
Baca Juga: Mengapa Penilaian UKIN Sangat Menentukan Kelulusan PPG? Ini Penjelasan Lengkapnya
Hanya 48 berkas yang masih dalam tahap finalisasi dan 150 yang sebelumnya harus diperbaiki sebelum divalidasi ulang.
Secara umum, proses pengajuan PPPK Paruh Waktu di Bengkulu termasuk yang paling cepat dan bersih dibanding daerah lain.
Hal ini menandakan kesiapan administrasi serta kelengkapan dokumen para honorer yang diajukan.
Baca Juga: KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Banten Pasang Target Besar untuk Banten
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Bengkulu, Sri Hartika, memastikan bahwa BKN hanya tinggal melakukan satu langkah akhir.
“Tinggal kita menunggu saja ditandatangani oleh BKN terkait soal Pertek nya.” ujar Sri Hartika, dikutip dari AyoBandung, Jumat (14 November 2025).
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa penerbitan SK PPPK untuk ribuan honorer di Bengkulu hanya tinggal menunggu waktu.
Satu Honorer Dinyatakan TMS, Apa Penyebabnya?
Dari ribuan berkas yang diajukan, ada satu kasus yang menyita perhatian.
Aeorang honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan verifikasi BKN.
Baca Juga: Akhir Penantian 21 Tahun, Satpam Honorer di Bojonggede Akhirnya Resmi Diangkat PPPK
Status TMS ini terjadi ketika dokumen tidak sesuai regulasi, data tidak valid, atau masa kerja tidak memenuhi batas syarat minimal.
Meskipun belum diungkap secara rinci, kasus ini menunjukkan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tetap menerapkan standar ketat, bahkan pada tahap akhir seperti Pertek NIP.
Honorer yang dinyatakan TMS otomatis tidak dapat melanjutkan proses ke tahap penerbitan SK.
Baca Juga: Aksi Teatrikal ICW Desak KPK Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution Kasus Korupsi Jalan Dinas PUPR
Bagi ribuan honorer lainnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kelengkapan administratif sangat menentukan kelulusan.
Mengapa Pertek Penting dalam PPPK?
Pertek adalah salah satu tahap krusial sebelum SK PPPK ditetapkan. Pada tahap inilah:
1. BKN memastikan legalitas dokumen
2. Memvalidasi data personal dan riwayat kerja
Baca Juga: Cuti Guru dan TPG! Apa Saja Syarat, Batasan, dan Risiko bagi Hak Sertifikasi?
3. Menjamin kesesuaian dengan regulasi nasional
4. Menentukan kelayakan seseorang untuk diberikan NIP PPPK
Tanpa Pertek, seorang honorer even jika lulus seleksi tidak dapat memiliki NIP PPPK dan tidak akan menerima SK pengangkatan.
Karena itu, ratusan honorer Bengkulu kini berada dalam fase paling menegangkan, yakni menunggu tanda tangan final dari BKN.
Harapan Besar Menuju Pengangkatan PPPK 2025
Dengan hampir seluruh Pertek rampung, Provinsi Bengkulu berpeluang menjadi salah satu daerah yang tercepat memberikan SK PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Baca Juga: Terbongkar! Audit Inspektorat NTB Temukan Honorer 'Gaib', Ancaman Serius bagi Usulan PPPK 2025
Jika tanda tangan Pertek selesai dalam waktu dekat, maka penerbitan SK dapat dilakukan serentak di akhir tahun atau awal 2026.
Para honorer yang telah puluhan tahun mengabdi kini berada di ambang kepastian status, termasuk tenaga administrasi sekolah, petugas operasional OPD, hingga tenaga kebersihan.
Selain itu, proses yang relatif lancar di Bengkulu menunjukkan bahwa daerah dengan administrasi yang bersih dan data honorer yang akurat dapat menyelesaikan tahapan PPPK dengan cepat.
Baca Juga: SK 546 Honorer Wondama Masih Tertahan di BKN, Bupati Auri Pastikan Tak Ada Nama yang Dihapus
Ribuan honorer di Bengkulu kini tinggal menghitung hari menuju SK, membawa harapan baru bagi mereka yang sudah lama menunggu kepastian karier di pemerintahan.***




