POJOKSATU.id - Belum cairnya gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Surabaya hingga akhir Januari memicu kegaduhan di kalangan pegawai.
Keluhan ramai disuarakan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sebagian pegawai mengaku kaget karena gaji yang mereka tunggu tak kunjung masuk.
Padahal mereka telah menjalankan tugas sejak awal Januari.
Tak sedikit yang menilai Pemkot Surabaya terlambat membayar gaji, bahkan ada pula yang menduga terjadi kendala anggaran.
Namun setelah ditelusuri lebih dalam, persoalan tersebut bukan semata soal keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Hady Alan
Sumber masalahnya justru mengarah pada satu dokumen penting.
Yakni addendum kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang sempat beredar di penghujung tahun.
Addendum Kontrak Picu Salah Tafsir
Polemik bermula dari munculnya addendum Surat Perjanjian Kerja (SPK) tertanggal 31 Desember.
Baca Juga: Sejarah Universitas Koperasi Indonesia: dari Akademi Koperasi hingga Kampus Teknososiopreneur
Dalam dokumen tersebut tercantum klausul bahwa pembayaran gaji dilakukan setiap awal bulan.
Redaksi kalimat ini kemudian dipahami oleh banyak PPPK Paruh Waktu sebagai jaminan bahwa gaji bulan Januari akan dibayarkan di awal bulan.
Namun kenyataannya, hingga pertengahan bahkan akhir Januari, gaji tersebut belum juga cair.
Kondisi inilah yang memicu kegelisahan dan rasa tidak pasti di kalangan PPPK Paruh Waktu Surabaya.
Belakangan diketahui, addendum tersebut tidak dapat diberlakukan.
Baca Juga: Rata-Rata Nilai SNBP UGM 2026 Lengkap, Cek Peluang Lolos di Semua Jurusan Favorit
Karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayaran PPPK Paruh Waktu.
Pemkot Surabaya Ikuti Regulasi Pusat
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu harus mengacu pada aturan pemerintah pusat.
Skema pengupahan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227.
Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam kategori belanja pegawai seperti PNS atau PPPK penuh waktu.
Status penganggarannya berada pada pos belanja barang dan jasa, sehingga mekanisme pencairannya berbeda.
Baca Juga: Tinjau Longsor Pasirlangu, Bima Arya Dorong Percepatan Evakuasi dan Hunian Warga
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan bahwa pembayaran gaji dilakukan setelah masa kerja satu bulan penuh terpenuhi.
“Jika Surat Perjanjian Kerja dimulai 2 Januari, maka satu bulan kerja baru selesai pada 31 Januari."
"Pembayaran gaji dilakukan setelah itu, bukan di awal bulan,” ujar Wiwiek Widayati dikutip dari SuaraJatimPost, 24 Januari 2026.
Gaji Dibayar Setelah Satu Bulan Kerja
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu Januari sejatinya bukan tidak dibayarkan.
Melainkan memang dijadwalkan cair setelah masa kerja satu bulan berakhir.
Artinya, pembayaran baru dapat dilakukan pada awal Februari setelah perangkat daerah mengajukan proses administrasi pencairan.
Baca Juga: Wabup Karawang Turun Langsung Tangani Banjir Pangulah dan Cilamaya
Dengan mekanisme ini, Pemkot Surabaya memastikan pembayaran tetap dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan keuangan negara.
Minim Sosialisasi Jadi Evaluasi
Meski demikian, Pemkot Surabaya mengakui bahwa minimnya sosialisasi terkait perubahan addendum kontrak menjadi salah satu penyebab utama kegaduhan.
Banyak PPPK Paruh Waktu yang masih berpegangan pada dokumen awal tanpa mengetahui adanya penyesuaian lanjutan.
Baca Juga: Tanggal 15 Jadi Penentu TPG Guru, Ini Arti Cut-Off Data yang Wajib Dipahami Sejak Sekarang
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memperbaiki komunikasi dan transparansi.
Tentunya agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Dengan demikian, jelas bahwa satu dokumen addendum kontrak menjadi biang kerok belum cairnya gaji PPPK Paruh Waktu Surabaya hingga akhir Januari.
Dan bukan karena ketiadaan anggaran maupun kelalaian pembayaran.***




