POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar terbaru nih tenang kebijakan WFH buat ASN di Kota Tangerang ternyata nggak main-main.

Selain diawasi ketat, pegawai yang melanggar aturan loh.

Bahkan ya, bisa kena sanksi berat sampai diberhentikan dari status PNS.

 

Sanksi Bertahap hingga Pemecatan

Lalu, Pemkot Tangerang sudah menyiapkan aturan tegas bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban WFH.

Baca Juga: Batas Belanja Pegawai 30 Persen Mulai 2027, Nasib PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Dipastikan Aman, Ini Penjelasannya

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, sebut sanksi diberikan bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Kalau ASN tidak menjalankan WFH selama tujuh hari berturut-turut, mereka akan dikenai sanksi administrasi loh guys.

Tapi kalau pelanggaran berlanjut hingga 30 hari, konsekuensinya jauh lebih serius.

Dikutip Tribun Jakarta pada 8 april 2026, Maryabno berkata demikian.

Baca Juga: SE Nomor 21 Tahun 2026 Berlaku! Pemprov Sulbar Tegaskan PPPK Wajib Kerja Sesuai Aturan

“Sanksi terberatnya apabila tidak melaksanakan WFH selama 30 hari berturut-turut maka akan diberhentikan sebagai PNS,” tegasnya.

 

Tak Boleh Sembarangan saat WFH

Oiya selain bolos, penyalahgunaan WFH juga jadi perhatian.

ASN yang ketahuan bepergian ke luar kota tanpa izin saat WFH akan langsung mendapat peringatan.

Bahkan guys, di hari pertama pelanggaran, pegawai sudah bisa kena catatan khusus.

Setelah itu, kasusnya akan dikaji lebih lanjut oleh BKPSDM.

 

Diawasi Lewat Sistem Digital

Aman ya, untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan, Pemkot Tangerang menggunakan sistem absensi digital berbasis lokasi.

Baca Juga: Terungkap! 2 Opsi Fiskal Ini Jadi Kunci PPPK Terhindar dari PHK, Ini Penjelasan dan Datanya

Dengan sistem ini, keberadaan ASN bisa dipantau secara real time saat melakukan absensi maupun bekerja.

Jadi, sulit buat titip absen atau pura-pura kerja dari rumah.

Langkah ini diambil agar kinerja ASN tetap optimal meski tidak berada di kantor.

 

Tidak Semua ASN Bisa WFH

Perlu diingat, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pegawai.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Formasi Khusus 2026, Jalan Baru PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Ini Skemanya

Jadi, ASN yang bekerja di layanan publik tetap wajib masuk kantor seperti biasa.

Eh ternyata, ada eberapa di antaranya yakni layanan kependudukan, lingkungan hidup, pemadam kebakaran, hingga penanganan kebencanaan.

Eh ternyata, selain itu pejabat struktural juga tetap harus WFO loh guys.

“Tidak semua WFH, unit layanan publik dan pejabat struktural tetap bekerja seperti biasa,” jelas Kepala BKPSDM Jatmiko.

Intinya nih, WFH ASN di Kota Tangerang memang memberi fleksibilitas, tapi diiringi aturan super ketat ya guys.

Lalu ya, dengan sistem pengawasan digital dan sanksi tegas, Pemkot ingin memastikan disiplin pegawai tetap terjaga.

Jadi, buat kalian ASN, jangan coba-coba melanggar.***