POJOKSATU.ID - Pemerintah menerapkan sistem klaster atau tingkat kesejahteraan ekonomi dalam menentukan siapa yang paling berhak menerima bantuan KIP Kuliah.
Klasifikasi ini merujuk pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan.
Plt. Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Sandro Mihradi memberikan penjelasan rinci mengenai skema ini.
Pihak kementerian memprioritaskan siswa penerima PIP dari Desil 1 yang dikategorikan sangat miskin sebagai prioritas utama.
Baca Juga: Kementerian Pendidikan Tinggi Ungkap Puluhan Ribu Peserta Layak Terima KIP Kuliah Lewat Jalur SNBP
Selanjutnya, Desil 2 yang masuk dalam kategori miskin ditempatkan sebagai kelompok dengan tingkat prioritas tinggi.
Untuk kelompok Desil 3 yang dikategorikan sebagai hampir miskin, panitia menetapkannya dalam prioritas menengah.
Terakhir, bagi kelompok Desil 4 yang tergolong rentan miskin akan dimasukkan ke dalam kategori prioritas terbatas.
Sistem pembagian berdasarkan tingkat ekonomi ini terlihat nyata pada data kelulusan peserta di dua jalur seleksi nasional yang ada.
Baca Juga: Puluhan Ribu Siswa Penerima PIP Berhasil Lolos SNBT 2026 dan Memenuhi Syarat Dapatkan KIP Kuliah
Dari 23.814 siswa penerima PIP jenjang SMA yang lolos lewat jalur SNBT, sebaran angka desilnya tercatat cukup merata.
Sebanyak 6.350 pendaftar di jalur tes tersebut terdata masuk dalam kategori Desil 2 Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.
Sementara itu, untuk kategori Desil 3 di jalur yang sama diikuti oleh sebanyak 6.236 pendaftar.
Untuk kategori kelompok Desil 1, panitia mencatat ada sebanyak 6.120 pendaftar yang berhasil memenuhi syarat kelayakan.
Porsi terkecil pada jalur tes ini ditempati oleh kelompok Desil 4 yang mencatatkan angka sebanyak 5.108 peserta.
Pola serupa juga terjadi di jalur SNBP di mana pendaftar terbanyak didominasi oleh Desil 2 dengan 5.998 peserta dan Desil 3 dengan 5.835 peserta.
Melalui pembagian desil ini, diharapkan alokasi dana bantuan pendidikan tinggi dapat tersalurkan secara adil kepada mereka yang paling membutuhkan.***




