POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 per tanggal 26 Juni 2025 ini belum juga menunjukkan tanda-tanda penyaluran.

Hingga kini bapak ibu guru masih menunggu janji pemerintah yang menyebutkan pencairan TPG Triwulan 2 dilakukan pada bulan Juni.

Tak heran jika pencairan TPG Triwulan 2 ini begitu dinantikan, karena besaran yang diterima ternyata sangat menggiurkan.

Perlu diketahui bahwa guru non ASN dan juga ASN berhak untuk menerima pencairan TPG Triwulan 2 dengan catatan memenuhi syarat.

Baca Juga: Target 1.544 Guru Langsung Jadi ASN, Ratusan Calon Guru Sekolah Rakyat Malah Mundur, Sejumlah Calon Siswa Juga Menolak, Ternyata Ini Alasannya

Untuk guru non ASN besaran TPG Triwulan 2 yang diterima adalah Rp2 juta per bulannya.

Sementara untuk guru ASN dibedakan berdasarkan golongan dan juga status kepegawaiannya.

Karena diketahui ada dua jenis guru ASN yaitu PNS dan PPPK.

Meski keduanya sama-sama ASN namun besaran TPG Triwulan 2 yang diterima berbeda.

Baca Juga: Masuk Angin sebagai Fenomena Budaya, Begini Kata Guru Besar Antropologi Kesehatan

Untuk guru ASN besaran yang diberikan memang tergantung dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Jadi tidak heran jika ada perbedaan besaran yang jauh antara guru PNS dan guru PPPK.

Untuk besaran TPG Triwulan 2 adalah prediksinya adalah sebagai berikut jika melihat dari gaji pokoknya:

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke 79, Kapolri Mutasi 702 Persenil, Termasuk Sejumlah Jenderal

Golongan I

- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Centang Satu

Jadi untuk besaran TPG Triwulan 2 adalah gaji pokok di atas dikalikan tiga bulan.

Kemudian untuk besaran TPG Triwulan 2 bagi guru PPPK adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Baca Juga: Kejari Karawang Diapresiasi Usai Sita Dana Petrogas Rp101 Miliar

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Baca Juga: PENTING DISIMAK, Ini Panduan Terbaru Pengelolaan Ijazah SD 2025, JANGAN KELIRU, Harus Sesuai Regulasi, Wajib Jadi Acuan Sekolah, DOWNLOAD di Sini

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Untuk besaran TPG Triwulan 2 guru PPPK rumus perhitungannya juga sama seperti PNS yaitu gaji pokok dikalikan tiga.

***