POJOKSATU.id, BAGI sebagian besar perempuan, masa haid bukan sekadar rutinitas bulanan, melainkan momen penuh perjuangan menghadapi nyeri perut, kram rahim, hingga lemas yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Kondisi ini kerap membuat perempuan kesulitan untuk beraktivitas, termasuk saat bekerja di kantor atau lapangan. Sayangnya, tidak semua orang mengetahui bahwa Indonesia memiliki regulasi yang mengatur hak cuti haid bagi pekerja perempuan.
Cuti haid diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Dari Ketakutan Menuju Harapan, Lahirnya Reformasi 1998
Pada ayat (1) dijelaskan bahwa perempuan yang mengalami nyeri atau sakit saat masa haid berhak untuk tidak masuk kerja selama dua hari tanpa terkena sanksi atau pemotongan gaji.
Pelaksanaan cuti haid ini bisa diatur lebih detail dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, esensinya tetap sama, yaitu perempuan yang mengalami sakit saat haid, wajib diberikan izin untuk tidak bekerja selama dua hari pertama haidnya.
Satu hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah soal gaji. Apakah cuti haid mempengaruhi upah yang diterima?
Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu! Ini 10 Hal Penting yang Harus Dipahami Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Jawabannya, tidak. Karyawan perempuan yang mengambil cuti haid tetap berhak mendapatkan upah penuh alias gajinya tidak boleh dipotong sedikit pun.
Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yakni hak atas kesehatan dan kesejahteraan pekerja wajib dijamin oleh pengusaha.
Sayangnya, kenyataan yang terjadi di lapangan sebaliknya. Masih banyak perusahaan yang tidak mensosialisasikan hak cuti haid ini kepada karyawan perempuan.
Ada juga yang secara tersirat “melarang” cuti haid karena alasan produktivitas. Padahal, sikap semacam ini bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan karyawan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja perempuan untuk memahami haknya dan berani mengajukan cuti haid sesuai aturan yang berlaku.
Bila perusahaan menolak memberikan cuti haid atau memotong gaji selama cuti tersebut, karyawan dapat melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Baca Juga: Lowongan Waiter dan Waitress Wakaka Group Muara Karang Agustus 2025, Ini Syaratnya
Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja perempuan tidak diabaikan dan perusahaan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Cuti haid bukan semata-mata perkara izin tidak masuk kerja, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak kesehatan reproduksi perempuan. ***




