POJOKSATU.id - Kabar yang ditunggu-tunggu para ASN akhirnya resmi keluar.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026.
Penetapan ini sekaligus menjawab kepastian jadwal tanggal merah dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan ASN.
Baca Juga: Gaji Tak Kunjung Layak, Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Geruduk Gedung DPRD
Baik untuk merencanakan liburan, perjalanan keluarga, ataupun pengaturan cuti tahunan sejak awal tahun.
Keppres tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi.
Baik untuk pemerintah pusat maupun daerah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2026.
Baca Juga: Megawati Terima Doktor Honoris Causa dari Universitas Wanita Terbesar Dunia di Arab Saudi
Total 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026
Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025 yang dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, terdapat 8 hari cuti bersama ASN di tahun 2026.
Berikut daftar lengkapnya:
- Senin, 16 Februari 2026 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei 2026 – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 – Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026 – Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Dengan sebaran tersebut, ASN berpotensi menikmati beberapa momentum long weekend.
Terutama pada periode Imlek, Idulfitri, serta Kenaikan Yesus Kristus.
Tak Mengurangi Hak Cuti Tahunan ASN
Salah satu poin penting dalam Keppres ini adalah penegasan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Baca Juga: Kuota Rekrutmen BUMN 2026 Dikabarkan Naik, Ini Daftar Sektor yang Buka Lowongan Terbanyak
Dalam salinan Keppres Nomor 42 Tahun 2025 yang dirilis melalui laman resmi Setneg disebutkan:
Dikutip dari Setneg, 5 Februari 2026, tertuang dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025 bahwa:
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”.
Baca Juga: Contoh 9 Film Korea Terbaru yang Wajib Ditonton, Alurnya Bikin Deg-degan dan Baper Sekaligus
Artinya, ASN yang karena tugas dan jabatan tidak dapat menikmati cuti bersama tetap mendapatkan kompensasi.
Yakni berupa tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah hari yang terlewat.
Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak pegawai.
Selaras dengan SKB 3 Menteri
Informasi mengenai jadwal cuti bersama dan libur nasional 2026 juga merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga: BRImo Tawarkan Cashback 10 Persen untuk Pembelian Token Listrik, Cek Syaratnya
Sejumlah tanggal cuti bersama di tahun 2026 berpotensi membentuk long weekend apabila ASN memanfaatkan cuti tahunan secara strategis.
Momentum seperti Februari dan Maret 2026 diprediksi menjadi periode paling menarik karena berdekatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Dampak bagi Pelayanan Publik
Penetapan cuti bersama ASN tentu berdampak pada pola pelayanan publik di berbagai instansi.
Baca Juga: Platform Al Permudah Produksi Konten Bagi Usaha Online dan UMKM
Namun pemerintah memastikan bahwa pelayanan esensial tetap berjalan sesuai ketentuan.
Instansi yang menyelenggarakan layanan langsung kepada masyarakat biasanya mengatur sistem piket agar operasional tetap berjalan.
Terutama pada sektor kesehatan, keamanan, dan pelayanan dasar.
Baca Juga: Beda Nasib PPPK! Penuh Waktu Dapat Gaji ke-13, Paruh Waktu Masih Abu-abu
Dengan jadwal yang telah ditetapkan jauh hari, masyarakat juga dapat mengantisipasi kebutuhan administrasi sebelum periode cuti bersama berlangsung.***




