PojokSatu.id — Kabar menggembirakan datang dari Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, sebanyak 2.361 pegawai non-ASN akhirnya resmi berstatus PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan ini disahkan melalui penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir Oktober 2025.
Baca Juga: Sudah SKTP, Tapi Tidak Masuk Daftar Penerima? Cek Penyebab Nama Hilang di Info GTK!
Langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menata ulang sistem kepegawaian nasional pasca disahkannya UU ASN 2023, yang menghapus status honorer dan menggantinya dengan skema PPPK.
Dari Honorer ke ASN Kontrak Resmi
Menurut data resmi Pemerintah Kota Pekalongan, sebanyak 2.361 orang dari total usulan 2.362 tenaga honorer telah disetujui menjadi PPPK Paruh Waktu.
Satu orang sisanya masih menunggu finalisasi data administrasi di BKN, namun dipastikan segera menyusul.
Baca Juga: Belajar Bahasa Asing Boleh, Tapi Jangan Lupa Bahasa Ibu
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, pada Senin (3/11/2025) di Aula Kecamatan Pekalongan Timur.
Sementara penyerahan serentak dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Balgis menegaskan, status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan administratif, tetapi awal babak baru bagi tenaga kerja pemerintah daerah.
Baca Juga: Belajar Bahasa Asing Boleh, Tapi Jangan Lupa Bahasa Ibu
Status ini bukan akhir perjuangan. Justru ini awal untuk bekerja lebih profesional, disiplin, dan berinovasi dalam melayani masyarakat.
Skema PPPK Paruh Waktu, Transisi Menuju ASN Modern
Kebijakan pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Melalui skema ini, pegawai yang sebelumnya berstatus honorer kini memiliki kejelasan hukum dan perlindungan kerja layaknya ASN, meski dengan sistem kontrak yang lebih fleksibel.
PPPK Paruh Waktu juga diharapkan menjadi jembatan menuju status PPPK penuh waktu bagi tenaga yang berprestasi dan memenuhi syarat kinerja.
Bagi sebagian tenaga honorer, keputusan ini menjadi bentuk pengakuan atas dedikasi bertahun-tahun.
Baca Juga: Tren Makeup Natural yang Bikin Wajah Tetap Segar Seharian! No 3 Kamu Wajib Tau
Akhirnya perjuangan panjang mereka dihargai. Semoga ini langkah awal menuju PPPK penuh waktu.
Status Baru, Tugas Sama
Meskipun berstatus paruh waktu, banyak PPPK di Kota Pekalongan tetap bekerja dengan jam dan tanggung jawab yang sama seperti ASN penuh waktu.
Pelayanan publik harus berjalan optimal tanpa perbedaan kualitas kinerja.
Namun, sama seperti di daerah lain, gaji PPPK Paruh Waktu belum berbeda signifikan dari honorer sebelumnya, karena penyesuaian anggaran daerah masih berlangsung.
Baca Juga: Sulap Menara Pandang Jadi Perpustakaan Modern, Pemkot Depok Kejar Target Literasi 2027
Pemerintah daerah memastikan, seiring waktu dan regulasi turunan dari KemenPANRB terbit, sistem penggajian dan tunjangan akan disesuaikan dengan tingkat kinerja dan masa pengabdian.
Harapan dan Tantangan di Lapangan
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan menyebut, pengangkatan 2.361 PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah strategis untuk menata pegawai non-ASN secara bertahap.
Seluruh pegawai baru akan menjalani evaluasi tahunan berbasis kinerja.
Hasil evaluasi ini nantinya menjadi dasar perpanjangan kontrak dan kemungkinan promosi ke PPPK penuh waktu.
Tantangannya, tentu masih ada, sebagian pegawai berharap peningkatan kesejahteraan bisa segera diwujudkan.
Sementara itu, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan fiskal di tengah keterbatasan anggaran. Namun, semangat reformasi birokrasi di Kota Pekalongan cukup kuat.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjadikan PPPK Paruh Waktu sebagai motor pelayanan publik yang lebih efisien dan profesional.
Arah Baru Reformasi ASN
Program PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu strategi nasional dalam penataan ASN setelah masa transisi penghapusan tenaga honorer.
Baca Juga: Belajar Bahasa Asing Boleh, Tapi Jangan Lupa Bahasa Ibu
Kota Pekalongan termasuk daerah pertama di Jawa Tengah yang berhasil menyelesaikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara penuh.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa reformasi ASN tidak hanya fokus pada status, tapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengakuan atas pengabdian jangka panjang pegawai daerah.
Transformasi 2.361 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di Kota Pekalongan adalah tonggak penting dalam sejarah kepegawaian daerah.
Meski masih banyak penyesuaian di aspek kesejahteraan dan sistem kontrak, langkah ini memperlihatkan arah baru birokrasi yang lebih inklusif, transparan, dan modern.***




