POJOKSATU.id - Melihat kembali surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 9386/BKS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 disebutkan bahwa Pengumuman Kelulusan PPPK diumumkan pada rentang waktu tanggal 6 hingga 15 Desember 2023.

Sebelum informasi pengumuman kelulusan PPPK dikeluarkan, ada beberapa informasi yang perlu diketahui peserta seleksi CASN Tahun 2023.

Pengumuman kelulusan PPPK, berada pada rentang waktu tanggal 6 hingga 15 Desember 2023. Artinya hasil seleksi PPPK 2023 memang tidak dilakukan secara serentak, ada yang sudah diumumkan ada yang belum.

Selain itu, keterlambatan pengumuman kelulusan PPPK juga disebabkan oleh kesiapan data dari instansi dan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Baca Juga: RESMI dari BKN! Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 TIDAK Serentak, Ada Bocoran Pengumuman PPPK Guru 2023

BKN kini masih melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK, terutama untuk instansi yang tidak melaksanakan SKTT.

Perlu juga diketahui, hasil seleksi bagi instansi yang melakukan SKTT akan diumumkan setelah hasil SKTT dari instansi tersebut diserahkan kepada BKN.

Dengan demikian, pengumuman kelulusan PPPK hasil seleksi tergantung pada finalisasi verifikasi data peserta yang ikut seleksi.

Khusus untuk PPPK guru, penentuan kelulusan juga menunggu ketentuan dari KemenPAN-RB. Karenanya, pengumuman kelulusan PPPK diharapkan tetap berada dalam jangka waktu 6-15 Desember 2023, kecuali untuk instansi yang melaksanakan SKTT.

Baca Juga: Rahasia Kelulusan PPPK 2023 Terungkap, Panduan Lengkap dan Jadwal Pengumuman

Perlu diketahui juga instansi yang melaksanakan SKTT dan tidak melaksanakan SKTT. Sebab pelaksanaan SKTT selesai pada tgl 22 Desember 2023.

Persetujuan pelaksanaan SKTT berasal dari KemenPAN-RB sementara BKN hanya melaporkan.

Berdasarkan surat edaran itu juga, disebutkan daftar instansi yang melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Guru 2023.

1. Kab. Pangandaran
2. Kab. Ponorogo
3. Kab. Trenggalek
4. Kota Probolinggo
5. Kab. Aceh Timur
6. Kab. Aceh Jaya
7. Kab. Gayo Lues
8. Kota Sabang
9. Kab. Langkat
10. Kab. Tapanuli Selatan
11. Kab. Mandailing Natal
12. Kab. Batubara
13. Kab. Labuhan Batu Utara
14. Kab. Batang Hari
15. Kab. Kerinci
16. Kota Sungai Penuh
17. Kab. Musi Banyuasin
18. Kab. Musi Rawas Utara
19. Kab. Sekadau

Baca Juga: TERBARU! Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Diundur Makin Besar, Ditjen GTK Gelar Rakor Tahap III sampai 16 Desember

20. Kab. Kapuas
21. Kab. Sukamara
22. Kab. Pulang Pisau
23. Kab. Balangan
24. Kab. Bolaang Mongondow
25. Kab. Kepulauan Talaud
26. Kab. Bolaang Mongondow Timur
27. Prov. Sulawesi Tengah
28. Kab. Banggai
29. Kab. Sigi
30. Kab. Banggai Laut
31. Kab. Toraja Utara
32. Prov. Sulawesi Tenggara
33. Kab. Muna
34. Kab. Konawe Kepulauan
35. Kab. Buton Selatan
36. Kab. Maluku Tengah
37. Kab. Sikka
38. Kab. Biak Numfor
39. Kab. Keerom
40. Kab. Lebong

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Mundur Januari 2024? Biar Guru Honorer tak Dapat THR dan Gaji ke-13?

Perlu diingat, SKTT PPPK Kemdikbudristek merupakan bagian dari Seleksi Kompetensi PPPK Kemdikbudristek. Berikut adalah ketentuan SKTT PPPK Kemdikbud 2023.

  • Memiliki sertifikat pendidik atau surat keterangan lulus uji kompetensi pendidik dari perguruan tinggi terakreditasi
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di satuan pendidikan pemerintah
  • Memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara
  • Mengikuti wawancara dan/atau praktik mengajar online
    Membawa dokumen yang diperlukan
  • Identitas sesuai dengan data di Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023

Kemdikbudristek menyelenggarakan SKTT PPPK Kemdikbud, seperti wawancara dan/atau praktik mengajar, sebagai bagian dari penerimaan PPPK di Kemdikbud tahun anggaran 2023.

Seleksi kompetensi teknis tambahan ini merupakan tahap ketiga dari seleksi PPPK Kemdikbudristek.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Belum Dirilis Meski tak Ada SKTT, Ada Bocoran Buat Honorer K2

Dimulai dari seleksi administrasi sebagai tahap pertama, dilanjutkan dengan seleksi kompetensi teknis sebagai tahap kedua, dan tahap ketiga adalah seleksi kompetensi teknis tambahan.

Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi kompetensi teknis akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi teknis tambahan asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut adalah tautan jadwal SKTT PPPK Kemendikbud 2024 Tahap 4 dan 5. Download ini.

Semua peserta akan menghadapi tes wawancara, sedangkan praktik mengajar hanya diperlukan untuk jabatan fungsional dosen. Pastikan untuk menggunakan aplikasi konferensi video sesuai jadwal pada tanggal 8-15 Desember 2023. ***