POJOKSATU.id — Pemerintah masih menjalankan agenda rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang profesional dan merata.

Seleksi PPPK dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadirkan aparatur negara yang jujur, akuntabel, dan berdedikasi, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, serta teknis fungsional lainnya.

Pada tahap kedua tahun anggaran 2024 ini, hasil seleksi resmi diumumkan secara bertahap mulai dari instansi pusat hingga daerah.

Kabar ini membawa angin segar bagi ribuan tenaga honorer dan peserta PPG prajabatan yang telah melewati berbagai tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga ujian kompetensi.

Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 dijadwalkan berlangsung dari 16 hingga 30 Juni 2025.

Jadwal ini sebenarnya telah ditetapkan melalui surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 20 Mei 2025.

Tapi hingga kini, proses pengumuman masih terus berjalan dan belum seluruh instansi merilis hasilnya.

Baca Juga: TPG Triwulan 2 CAIR Tanggal 30 Juni 2025? Bapak Ibu Guru Segera Lakukan Hal Ini untuk Mempercepat Proses Transfer!

Persiapan Peserta yang Dinyatakan Lulus

Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada periode 1 hingga 31 Juli 2025.

Setelahnya, instansi akan mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) antara 1 Agustus sampai 10 September 2025.

Ada tiga cara yang bisa digunakan untuk memeriksa status kelulusan PPPK tahap 2:

  1. Melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

  2. Situs web resmi instansi yang dilamar.

  3. Media sosial resmi instansi.

Baca Juga: BREAKING NEWS dari KEMENDIKDASMEN! Pencairan TPG Triwulan 2 Mulai Diproses, Cek Langsung Info Resminya!

Instansi dan Daerah yang Sudah Mengumumkan

Sejumlah instansi pusat telah lebih dulu mengumumkan hasil seleksi, antara lain:

  • Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

  • Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  • Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

  • Kementerian ATR/BPN

  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Sementara di daerah, beberapa instansi juga telah merilis hasil kelulusan, seperti:

  • Pemerintah Kabupaten Blora (Jawa Timur)

  • Pemerintah Kota Depok (Jawa Barat)

  • Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Pemkab Lumajang (Jawa Timur)

Baca Juga: Pensiun Tahun 2025? Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I-IV yang Akan Diterima

  • Pemprov Jatim (Provinsi Jawa Timur)

  • Pemkab Tegal (Jawa Tengah)

  • Pemkab Tangerang (Banten)

  • Pemkab Probolinggo (Jawa Timur)

  • Pemkab Cianjur (Jawa Barat)

  • Kabupaten Ende (Nusa Tenggara Timur)

  • Kabupaten Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta)

Formasi Guru Daerah Belum Diumumkan

Sementara daerah lain sudah mengumumkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa belum semua formasi bisa diumumkan, khususnya guru.

"Kalaupun misalnya formasi guru belum selesai, pengumuman tetap dilakukan untuk formasi tenaga kesehatan dan teknis," jelasnya di Mataram.

Ia menambahkan, pengumuman formasi guru masih menunggu koordinasi dengan panitia seleksi nasional dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Hal ini berkaitan dengan integrasi data pokok pendidikan (dapodik) guru.

Taufik memastikan, hasil seleksi PPPK tahap 2 untuk tenaga kesehatan dan teknis di Kota Mataram akan diumumkan pada 30 Juni 2025.

Tersisa 30 formasi yang terdiri dari 10 formasi tenaga kesehatan, 19 guru, dan satu tenaga teknis. Namun, tidak semua formasi dipastikan terisi.

"Kalau tidak salah itu rata-rata jabatan tenaga kesehatan fungsional atau tenaga terampil," ucapnya.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Tahun 2025, Guru ASN Cair Juni, Guru Non ASN Juli

Ia juga menyebutkan beberapa formasi mungkin tidak terisi karena tidak ada pelamar, pelamar tidak memenuhi syarat, atau berasal dari luar instansi.

Hingga kini, pihaknya belum menerima regulasi apakah formasi yang kosong bisa diajukan kembali atau dianggap hangus.

"Untuk tindak lanjut formasi yang belum terisi, kami belum terima regulasi seperti apa," imbuhnya.

Peserta yang telah lulus diminta untuk segera melengkapi dokumen administratif sebelum tenggat waktu berakhir.

Bagi yang belum lulus, disarankan tetap memantau perubahan status atau kode hasil seleksi yang mungkin diperbarui. ***

Baca berita lainnya melalui apps kami:

Play Store

App Store

Ikuti info penting lainnya baca juga dari penulis: Rifki Setiadi