POJOKSATU.id, INDONESIA masih menghadapi krisis juru bahasa isyarat (JBI). Dari 1,9 juta penyandang tuli di seluruh negeri, hanya sekira 500 orang yang memiliki sertifikat resmi sebagai penerjemah bahasa isyarat.

Jumlah ini tentu sangat tidak sebanding dengan kebutuhan di lapangan. Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), idealnya satu juru bahasa isyarat melayani maksimal 100 orang tuli.

Namun, di Indonesia, satu JBI harus melayani hingga 3.800 orang. Kondisi ini membuat akses komunikasi bagi teman tuli masih sangat terbatas, bahkan dalam urusan dasar seperti pendidikan dan layanan publik.

Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan 2025, Termasuk Ganti Plat Motor

Fondasi Inklusi Dimulai dari PAUD

Pakar pendidikan menilai, solusi terbaik untuk jangka panjang adalah mengenalkan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) sejak jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Anak-anak dengar juga perlu diajarkan bahasa isyarat sebagai bentuk pembelajaran inklusif.

Bahasa isyarat bukan hanya alat komunikasi bagi teman tuli, tapi juga membantu meningkatkan kecerdasan sosial dan motorik anak.

Jika sejak kecil mereka terbiasa dengan bahasa isyarat, maka tumbuhlah generasi yang empati, peka, dan mampu berkomunikasi tanpa batas.

Bayangkan jika semua anak PAUD di Indonesia bisa berinteraksi dengan teman tuli tanpa hambatan — tentu suasana belajar menjadi lebih ramah dan setara.

Baca Juga: Bupati Dompu Bentuk Tim Investigasi Ungkap Honorer Siluman dalam Usulan PPPK Paruh Waktu

Kisah Nyata: Andini dan Tembok Komunikasi

Masalah komunikasi bukan sekadar teori. Seperti yang dialami Andini (24), warga Sidoarjo penyandang tuli.

Saat mengurus administrasi di kelurahan, ia harus menulis di kertas atau menunjukkan ponsel agar bisa berkomunikasi dengan petugas.

“Saya merasa seperti orang asing di negeri sendiri,” tulisnya melalui pesan singkat.

Situasi yang sama juga terjadi di rumah sakit dan instansi publik lainnya.

Tanpa kehadiran JBI, layanan publik menjadi sulit diakses, bahkan untuk hal penting seperti pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 4 Orang Jaringan ISIS di Sumbar, Logo dan Buku Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah Ditemukan

Langkah Pemerintah: Dari Kesadaran ke Tindakan

Kabar baik datang dari pertemuan antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum atau Deputi Lisa, menegaskan bahwa bahasa isyarat adalah hak yang dijamin undang-undang.

“Bahasa isyarat bukan sekadar gerakan tangan, tetapi identitas budaya komunitas tuli. Negara wajib hadir untuk menjamin hak ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disambut baik oleh Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Layanan Khusus Tatang Muttaqin, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga.

“Kami menyambut baik upaya menuju ‘Selaras Bahasa Isyarat’. Mari kita berjalan bersama,” katanya.

Baca Juga: Dana Bantuan Akhir Tahun Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek KKS Merah Putih Anda

Pertemuan ini menghasilkan sejumlah rencana konkret, seperti percepatan sertifikasi juru bahasa isyarat, pelatihan guru agar bisa berkomunikasi dengan bahasa isyarat, hingga penguatan regulasi baru untuk menjamin hak komunikasi bagi semua warga.

Langkah Kecil Menuju Indonesia yang Mendengarkan

Program Selaras Bahasa Isyarat yang digagas Deputi Lisa kini menjadi gerakan nasional. Tujuannya sederhana namun mendalam: memastikan tidak ada lagi hambatan komunikasi bagi saudara-saudara tuli di Indonesia.

Meski perjalanan menuju inklusi total masih panjang, langkah awal seperti pengajaran bahasa isyarat di PAUD dan peningkatan jumlah JBI adalah tanda bahwa pemerintah mulai benar-benar “mendengarkan". ***